RADAR SITUBONDO - Kasus korupsi terjadi dalam proyek jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi).
Perkara korupsi tersebut saat ini sudah dilakukan sidang perdana di PN Kelas 1A Khusus Surabaya.
Untuk kasus korupsi ini terjadi di proyek jalan tol Probowangi paket 3 yakni dari Paiton ke Besuki.
Bentuk tindak korupsi tersebut adalah pemerasan kepada warga yang terdampak jalan to.
Baca Juga: Pelaksana Beberkan Update Terbaru Progres Jalan Tol Probowangi Paket 3 di Situbondo
Saat ini, masing-masing pelaku yang terlibat duduk di kursi pesakitan PN 1A di Surabaya.
Mereka adalah Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono. Kedua penyelenggara negara tersebut memeras warga.
Mereka meminta sejumlah uang pada warga yang tanahnya terdampak pembangunan jalan tol Probowangi pada 2024 lalu.
Agar kompensasi ganti rugi cair, mereka meminta sejumlah uang kepada warga.
Baca Juga: Segini Panjang Jalan Layang Tol Probowangi Bisa Tembus Sampai ke Situbondo
Adanya pungutan liar tersebut tidak benarkan, sebab proses ganti rugi semuanya gratis.
Sedangkan, warga terdampak yang melaporkan adalah masyarakat Besuki, Kabupaten Situbondo.
Kini, di sidang perdana kemarin (9/7). Edy dan Gesang masing-masing dituntut 4 tahun penjara.
Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan denda Rp200 juta dan uang hasil korupsi dikembalikan.(*)
- Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo hari ini di Google News
Editor : Bayu Saksono