RADAR SITUBONDO - Kasus korupsi lahan untuk jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) mulai disidangkan, kemarin (9/7).
Korupsi yang terjadi di proyek jalan tol Probowangi paket 3 itu turut serta menyeret Edy Hartono, Kepala Desa (Kades) Belimbing, Besuki.
Satu nama lain yang juga menjadi terdakwa adalah tenaga bantuan teknis dari Kementerian PUPR Gesang Stto Pradoyo.
Keduanya terlibat pungli atau pemerasan kepada warga yang tanahnya terdampak jalan tol.
Baca Juga: Flyover Jalan Tol Probowangi Punya Flyover Dibangun di Medan Sulit, Ada di Perbatasan Situbondo-Probolinggo
Adapun untuk skenarionya sendiri yakni Kades Edy memeras warga dan meminta uang Rp100 juta.
Edy meminta uang tersebut untuk biaya pencairan ganti rugi tol kepada warga berinisial BH.
Atas perbuatan tersebut, keduanya diancam 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain tuntutan di atas, para terdakwa juga diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima.
Baca Juga: Menikmati Kemegahan PLTU Paiton dari Sisi Berbeda Lewat Jalan Tol Probowangi
Para terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Padahal, untuk pencairan dana pengadaan lahan semuanya gratis dan tidak ada pungutan liar.
Selanjutnya, keduanya akan menjalani sidang kedua pada Rabu 16 Juli nanti dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi).(*)
- Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo hari ini di Google News
Editor : Bayu Saksono