Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

BSU September 2025: Harapan atau Hoax? Ini Faktanya

Bayu Shaputra • Rabu, 17 September 2025 | 18:15 WIB
Ilustrasi BSU 2025..
Ilustrasi BSU 2025..

RADARSITUBONDO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 menjadi perhatian pekerja Indonesia, terutama dengan kabar pencairan di September. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa jadwal pencairan BSU untuk September 2025 belum pasti.

Program BSU 2025 telah dilaksanakan pada Juni-Juli 2025, dengan pencairan tambahan di Agustus untuk kasus tertunda. Pemerintah mengindikasikan kemungkinan pencairan tambahan pada kuartal III dan IV 2025, namun belum ada waktu pasti yang diumumkan.

Tujuan BSU sesuai Pasal 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 adalah menjaga daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Program ini merupakan respons terhadap tantangan ekonomi pekerja.

 Baca Juga: Pedagang Kaki Lima Akan Memiliki TD-PKL, DPRD Bahas Kajian Bupati Atas Perda Penataan Dan Pemberdayaan PKL

Dampak positif BSU terlihat dari dua aspek. Pertama, bantuan ini membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah inflasi.

Kedua, BSU berfungsi sebagai jaring pengaman sosial untuk mencegah penurunan standar hidup pekerja berpenghasilan rendah.

Secara makro ekonomi, program ini memiliki efek multiplier positif. Daya beli pekerja yang terjaga menjaga sirkulasi uang dalam perekonomian dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

 Baca Juga: Unggul dalam Ranking FIFA, Mengapa Timnas Futsal Indonesia Tak Boleh Remehkan Lawan di Four Nations Cup 2025

BSU 2025 memiliki kriteria spesifik agar bantuan tepat sasaran. Pekerja harus aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Penerima juga harus memiliki gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan UMK dan UMP setempat.

Prioritas penyaluran BSU diberikan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank yang ditentukan, seperti Bank Syariah Indonesia, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia. Transfer dilakukan langsung ke rekening pekerja.

Pekerja dapat mengecek status kepesertaan dan eligibility BSU melalui platform resmi. Website BSU Kemnaker dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menyediakan layanan cek status menggunakan NIK, serta akses melalui PosPay. 

BSU memberikan dampak jangka pendek dan implikasi jangka panjang bagi kesejahteraan pekerja. Program ini membantu stabilitas ekonomi rumah tangga yang berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah berkomitmen melanjutkan program perlindungan sosial untuk mengurangi risiko PHK massal dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Ini memberi harapan bagi jutaan pekerja Indonesia yang bergantung pada bantuan sosial untuk daya beli mereka.

Belum ada kepastian mengenai pencairan BSU pada September 2025, tetapi pemerintah terus memantau kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk menentukan kebijakan yang tepat.

Pekerja disarankan memantau kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi terbaru mengenai program BSU.


Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News

Editor : Ali Sodiqin
#BSU 2025