RADARSITUBONDO.ID - Sementara itu, Pemimpin Kantor Cabang salah satu Bank BUMN di Situbondo, Nanang Sumbara memberikan penjelasan terkait dengan kasus pidana yang dilakukan mantan anak buahnya, CT terhadap ratusan nasabah.
Dalam siaran persnya kepada Koran ini, dia menegaskan bahwa CT, oknum karyawan BRI Unit Besuki 1 sudah dipecat.
Nanang Sumbara menerangkan, pemberitaan mengenai 271 Nasabah Bank BUMN Unit Besuki Jadi Korban Oknum Karyawan, merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal bank melalui Kantor Cabang Situbondo.
Itu merupakan langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan unit kerja.
“BRI juga telah menempuh langkah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan berlaku,” kata Nanang Sumbara, Senin (29/9).
Dikatakan, bahwa BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.
“BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi Oknum Pekerja yang terlibat Fraud,” pungkas Nanang. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono