RADARSITUBONDO.ID - Bendera nasional adalah simbol identitas, kedaulatan, dan kehormatan bangsa. Di Indonesia, Sang Saka Merah Putih memiliki posisi sakral yang diatur dalam berbagai undang-undang.
Namun, perdebatan tentang pengibaran bendera setengah tiang atau penuh sering memicu gesekan antara protokol, interpretasi masyarakat, dan sensitivitas emosional kolektif.
Baca Juga: Kenapa BCA Mobile Error Hari Ini? Penyebab dan Solusi Terbaru
Pengaturan bendera negara di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Pengibaran bendera setengah tiang diatur untuk kondisi tertentu, seperti hari berkabung nasional, kematian pejabat tinggi, dan bencana nasional yang mengakibatkan korban jiwa.
Posisi setengah tiang memiliki makna penghormatan dan duka cita. Bendera dinaikkan ke puncak tiang, lalu diturunkan ke setengah tiang, biasanya sepertiga dari atas tiang.
Saat sore, bendera dinaikkan ke puncak sebelum diturunkan sepenuhnya. Prosedur ini mencerminkan penghormatan dan menghindari merendahkan simbol negara.
Baca Juga: STAINH Wisuda Puluhan Mahasiswa, Empat Hafidz Al-Quran Dapat Penghargaan
Konflik muncul ketika peristiwa memilukan tidak diresmikan sebagai hari berkabung. Contohnya, kematian pahlawan nasional tanpa pengumuman resmi tepat waktu, atau tragedi kemanusiaan tanpa respons formal. Masyarakat sering menuntut pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk empati.
Baca Juga: Fraksi Golkar Geram! Desak BRI Tunda PHK CT hingga Korban Penipuan Dapat Keadilan Penuh
Di sisi lain, pemerintah terikat pada protokol ketat. Pengibaran setengah tiang tanpa instruksi resmi bisa dianggap melanggar prosedur.
Pertanyaan muncul tentang siapa yang menentukan peristiwa yang berhak mendapat kehormatan ini, dan apakah semua tragedi harus mendapatkan respons yang sama.
Ketegangan ini kompleks ketika melibatkan politik dan ideologi. Keputusan untuk mengibarkan atau tidak bendera setengah tiang bisa dianggap sebagai posisi politik atau ukuran kepedulian pemerintah.
Baca Juga: BRI Bongkar Sendiri Skandal CT! Pimpinan Cabang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 271 Nasabah Tertipu
Bendera memiliki kekuatan emosional yang besar. Ketika tokoh penting meninggal atau bencana terjadi, masyarakat mencari cara untuk mengekspresikan duka dan solidaritas. Bendera setengah tiang menjadi ekspresi visual yang kuat.
Namun, jika ekspektasi tidak terpenuhi, frustrasi publik bisa muncul. Media sosial mempercepat penyebaran opini, sering tanpa mempertimbangkan kompleksitas hukum dan protokol. Akibatnya, pemerintah bisa terlihat tidak sensitif meski mengikuti aturan yang ada.
Di tingkat lokal, konflik muncul ketika pemerintah daerah mengibarkan bendera setengah tiang tanpa arahan pusat, menyebabkan inkonsistensi dan kebingungan jika daerah lain tidak melakukannya.
Baca Juga: Cek Bansos 600 Ribu Tanpa Ribet: Mana Lebih Cepat, Browser atau Aplikasi?
Mengatasi dilema ini memerlukan keseimbangan antara ketaatan protokol dan responsivitas terhadap publik. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
Pertama, pemerintah perlu mempercepat penetapan hari berkabung nasional untuk mengurangi ketegangan akibat keterlambatan pengumuman.
Kedua, perlu klarifikasi publik tentang kriteria dan prosedur bendera setengah tiang untuk mengurangi spekulasi negatif.
Ketiga, pemerintah dapat memberikan kewenangan terbatas kepada daerah untuk mengibarkan bendera setengah tiang dalam tragedi lokal dengan laporan ke pusat.
Keempat, edukasi publik tentang makna dan protokol bendera perlu ditingkatkan agar ekspektasi masyarakat sejalan dengan hukum.
Kelima, pemerintah harus menunjukkan empati dengan cara selain bendera setengah tiang, seperti pernyataan resmi atau bantuan konkret kepada korban.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Libur atau Masuk? Ini Jawabannya!
Perdebatan tentang bendera setengah tiang versus bendera penuh mencerminkan dinamika komunikasi antara negara dan rakyat, serta bagaimana empati diterjemahkan dalam tindakan formal.
Solusinya adalah menghormati keduanya melalui komunikasi yang lebih baik, transparansi prosedur, dan sensitivitas terhadap perasaan publik, sehingga bendera Merah Putih tetap menjadi simbol pemersatu.
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin