RADARSITUBONDO.ID - Setiap 30 September, bendera Merah Putih berkibar setengah tiang di Indonesia. Pada 2025, pemerintah mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, dan lembaga pendidikan untuk melakukan hal yang sama berdasarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK. L/TU.02.023/2025.
Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memperingati peristiwa G30S pada 1965, yang merenggut nyawa pahlawan revolusi.
Indonesia mengenang peristiwa ini dengan mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan. Pada 1 Oktober 2025, bendera akan dikibarkan satu tiang penuh untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, sebagai momen refleksi menjaga NKRI dan ideologi Pancasila.
Baca Juga: STAINH Wisuda Puluhan Mahasiswa, Empat Hafidz Al-Quran Dapat Penghargaan
Aturan pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Pasal 14 ayat (2) dan (3) menjelaskan tata cara pengibaran, yaitu bendera dinaikkan ke ujung tiang, dihentikan sejenak, lalu diturunkan setengah tiang.
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bendera harus dinaikkan kembali sebelum diturunkan sepenuhnya, menunjukkan penghormatan pada simbol kedaulatan.
Baca Juga: Fraksi Golkar Geram! Desak BRI Tunda PHK CT hingga Korban Penipuan Dapat Keadilan Penuh
Siapa yang Wajib Mengibarkan?
Imbauan ditujukan kepada semua kantor instansi, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, dan semua masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025 dan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 waktu setempat.
Semua lapisan masyarakat, termasuk rumah, sekolah, universitas, dan kantor swasta, diharapkan berpartisipasi.
Baca Juga: BRI Bongkar Sendiri Skandal CT! Pimpinan Cabang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 271 Nasabah Tertipu
Makna Simbolis
Pengibaran bendera setengah tiang adalah bentuk penghormatan dan berkabung, yang sudah dilakukan sejak abad ke-17 sebagai simbol kematian.
Melalui ini, Indonesia mengenang pahlawan yang gugur dan memperkuat komitmen menjaga Pancasila sebagai ideologi negara.
Bendera yang berkibar menjadi pengingat akan kemerdekaan dan kesatuan yang diperoleh melalui pengorbanan.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2025 menunjukkan nasionalisme dan penghormatan kepada perjuangan para pendahulu.
Ayo sukseskan imbauan pemerintah dengan mengibarkan bendera Merah Putih di rumah, kantor, dan sekitar kita. Ini tidak hanya mengenang sejarah tetapi juga mengajarkan generasi muda pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Esok, 1 Oktober 2025, kibarkan bendera satu tiang penuh sebagai simbol kemenangan Pancasila atas ancaman ideologi negara kita.
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin