RADARSITUBONDO.ID - Bendera Merah Putih simbol kedaulatan dan kehormatan Indonesia. Pengibaran setengah tiang menghormati tokoh berjasa atau sebagai tanda berkabung. Hanya situasi tertentu yang mengizinkan bendera setengah tiang dengan aturan ketat.
Baca Juga: STAINH Wisuda Puluhan Mahasiswa, Empat Hafidz Al-Quran Dapat Penghargaan
Dasar Hukum Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Peraturan ini dijelaskan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Bendera setengah tiang dikibarkan pada sepertiga tiang dari puncak, dua pertiga dari dasar tiang, sebagai bentuk penghormatan dan duka cita rakyat Indonesia.
Baca Juga: Fraksi Golkar Geram! Desak BRI Tunda PHK CT hingga Korban Penipuan Dapat Keadilan Penuh
Momen-Momen Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Situasi khusus untuk pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang meliputi:
Hari Berkabung Nasional: Ketika Presiden atau Wakil Presiden meninggal, bendera setengah tiang dikibarkan selama tujuh hari.
Baca Juga: BRI Bongkar Sendiri Skandal CT! Pimpinan Cabang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 271 Nasabah Tertipu
Pemakaman Kenegaraan: Pada pemakaman Presiden, Wakil Presiden, atau tokoh nasional berprestasi, bendera setengah tiang dikibarkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Peristiwa Bencana Besar: Dalam bencana alam yang banyak korban, pemerintah dapat menginstruksikan bendera setengah tiang sebagai solidaritas.
Hari-Hari Peringatan Khusus: Pada hari peringatan tertentu, bendera setengah tiang dikibarkan untuk mengenang peristiwa bersejarah.
Tata Cara Pengibaran yang Benar
Prosedur pengibaran bendera setengah tiang harus diikuti. Bendera harus dinaikkan ke puncak terlebih dahulu, lalu diturunkan perlahan hingga setengah tiang. Saat menurunkan bendera sore hari, prosedur serupa berlaku terbalik.
Baca Juga: Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober: Libur atau Masuk? Ini Jawabannya!
Sanksi Pelanggaran
Pengibaran tanpa izin atau di luar ketentuan dapat dikenakan sanksi. Hanya instansi atau individu dengan instruksi resmi yang boleh mengibarkan setengah tiang.
Penting bagi warga negara dan institusi untuk memahami pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan mendalam. Mematuhi aturan ini menjaga martabat simbol kedaulatan Indonesia.
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin