RADARSITUBONDO.ID - Pengibaran Bendera Merah Putih di setengah tiang melambangkan penghormatan dan berkabung nasional, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ketentuan ini memastikan penghormatan terhadap simbol kedaulatan dilakukan secara benar dan bermartabat.
Baca Juga: STAINH Wisuda Puluhan Mahasiswa, Empat Hafidz Al-Quran Dapat Penghargaan
Dasar Hukum dan Pengaturan
UU 24/2009 adalah landasan utama penggunaan Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang ini menjelaskan secara rinci kapan, bagaimana, dan siapa yang berwenang memerintahkan pengibaran bendera setengah tiang, dengan peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang relevan.
Baca Juga: BRI Bongkar Sendiri Skandal CT! Pimpinan Cabang Ungkap Fakta Mengejutkan Soal 271 Nasabah Tertipu
Waktu dan Momen Pengibaran
Bendera setengah tiang dikibarkan pada momen khusyuk, seperti saat kehilangan tokoh nasional, bencana nasional yang banyak memengaruhi jiwa, dan peringatan hari berkabung nasional yang ditetapkan pemerintah.
Hanya Presiden Republik Indonesia yang berwenang mengeluarkan instruksi resmi untuk pengibaran bendera setengah tiang, biasanya disampaikan melalui Sekretariat Negara ke seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Cek Bansos 600 Ribu Tanpa Ribet: Mana Lebih Cepat, Browser atau Aplikasi?
Prosedur Teknis yang Harus Diperhatikan
Pengibaran bendera setengah tiang harus mengikuti prosedur khusus. Pertama, bendera dinaikkan ke puncak tiang sebagai penghormatan utama, kemudian diturunkan perlahan hingga posisi setengah tiang.
Posisi setengah tiang harus diukur dengan tepat, dan bendera harus dalam kondisi baik, bersih, dan tidak kusut saat dikibarkan.
Penurunan Bendera
Saat penurunan, bendera tidak langsung diturunkan dari posisi setengah tiang. Pertama, bendera dinaikkan kembali ke puncak, dibiarkan berkibar sejenak, lalu diturunkan perlahan ke dasar. Proses ini dilakukan dengan khidmat, diiringi sikap hormat, dan petugas harus berpakaian rapi.
Sanksi dan Ketentuan
UU 24/2009 juga mengatur sanksi bagi pelanggaran penggunaan bendera negara, termasuk pengibaran tanpa instruksi resmi atau cara yang tidak sesuai prosedur.
Hal ini menegaskan pentingnya menjaga martabat simbol kedaulatan bangsa. Pemahaman yang baik tentang tata cara ini adalah tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia, terutama penyelenggara negara dan instansi pemerintah.
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin