RADARSITUBONDO.ID - Setelah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 yang menjangkau 16 juta pekerja, banyak orang berharap program ini akan dilanjutkan.
Namun, hingga awal Oktober 2025, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan belum mengumumkan pencairan BSU selanjutnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BSU hanya akan diberikan sekali dan tidak akan ada perpanjangan.
Baca Juga: Spesifikasi Huawei Nova 14i: Baterai Jumbo 7000 mAh, Storage 256GB, dan Layar Hampir 7 Inci!
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 menyatakan bahwa BSU hanya dicairkan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, dengan nominal Rp300. 000 per bulan.
Artinya, tidak ada dasar hukum untuk pencairan BSU pada bulan lainnya. Dengan banyaknya pertanyaan tentang keberlanjutan BSU, masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi tidak resmi dan hanya mempercayai sumber dari website resmi pemerintah.
Baca Juga: Nova 14i atau Nova 14? Panduan Memilih Smartphone Huawei Sesuai Budget
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan BSU sebelumnya, mereka dapat memeriksa melalui tiga cara: melalui situs Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Jamsostek Mobile.
Kriteria penerima BSU 2025 adalah Warga Negara Indonesia dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, gaji maksimal Rp3. 500. 000 per bulan, dan bukan pegawai negeri atau anggota militer.
Baca Juga: Cara Efektif Memanfaatkan Fitur Unggulan Huawei Nova 14i
Walau BSU tidak dilanjutkan, pemerintah masih menyediakan bantuan sosial lain pada Oktober 2025, termasuk penyaluran beras dan minyak goreng kepada 18 juta penduduk serta Program Keluarga Harapan dengan bantuan beragam nominal.
Kesimpulannya, BSU tidak akan dicairkan lagi pada Oktober 2025, dan masyarakat disarankan untuk mengecek informasi dari sumber resmi.
Editor : Ali Sodiqin