Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

139 Ribu Rokok Ilegal Dibakar di Pantai Pasir Putih! Bea Cukai & Pemkab Bongkar Jaringan Besar

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 6 Oktober 2025 | 14:00 WIB
DIMUSNAHKAN: Pemkab Situbondo bersama Kepala Bea Cukai Jember membakar 139 ribu batang rokok ilegal di Pantai Pasir Putih Situbondo, Sabtu malam (4/10).
DIMUSNAHKAN: Pemkab Situbondo bersama Kepala Bea Cukai Jember membakar 139 ribu batang rokok ilegal di Pantai Pasir Putih Situbondo, Sabtu malam (4/10).

RADARSITUBONDO.ID – Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama Bea Cukai Jember melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa rokok tanpa pita cukai.

Ada 139.600 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar pada Sabtu malam (4/10) di Pantai Pasir Putih Situbondo.

Kegiatan tersebut merupakan puncak dari rangkaian penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang dilakukan selama tahun 2025.

Aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp104.844.896, sekaligus menjadi bentuk nyata dukungan terhadap penegakan hukum di bidang cukai.

Menurut data Pemkab Situbondo, sejak bulan Mei hingga September 2025 telah dilakukan 93 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 139.600 batang rokok ilegal.

Operasi ini didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Tujuannya menekan peredaran barang ilegal di wilayah Situbondo.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo atau yang akrab disapa Mas Rio, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mendukung kegiatan tersebut.

"Pemusnahan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta meningkatkan penerimaan negara dari cukai,” ujarnya.

Mas Rio menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak boleh dianggap remeh, karena dapat merugikan negara dan merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

"Penindakan seperti ini harus terus dilakukan. Saya mengajak masyarakat Situbondo untuk memerangi rokok ilegal dan tidak tergoda harga murah. Rokok tanpa pita cukai merugikan negara, membahayakan kesehatan, dan berpotensi membiayai kegiatan ilegal. Mari kita bersama-sama menolak peredarannya,” tegasnya.

Dia juga berharap kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.

"Masyarakat perlu memahami bahwa setiap batang rokok tanpa pita cukai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan karena tidak melalui pengawasan kualitas,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Muhammad Syahirul Alim, mengungkapkan bahwa sebagian besar rokok ilegal yang beredar di Situbondo bukan berasal dari produksi lokal.

"Sebagian besar rokok ilegal yang kami amankan di Situbondo berasal dari luar kota, bahkan dari wilayah kepulauan. Oleh karena itu, koordinasi lintas daerah menjadi sangat penting untuk menekan peredarannya,” ujarnya.

Syahirul juga menilai bahwa letak geografis Situbondo yang strategis membuat wilayah ini rawan menjadi jalur distribusi rokok ilegal.

"Situbondo merupakan daerah yang dilalui jalur darat dan dekat dengan jalur laut, sehingga sering dimanfaatkan oleh pengedar. Bea Cukai bersama aparat gabungan akan memperketat pengawasan di semua jalur ini,” tambahnya. (rif/pri/adv)

Editor : Edy Supriyono
#beacukai #rokok ilegal #Pemkab Situbondo