Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Apakah Anda Berhak Terima Bantuan PKH Ibu Hamil Rp750 Ribu? Panduan Cek Kelayakan

Bayu Shaputra • Senin, 6 Oktober 2025 | 21:00 WIB
ILUSTRASI Ibu Hamil menerima bantuan sosial (bansos) Rp750 ribu.
ILUSTRASI Ibu Hamil menerima bantuan sosial (bansos) Rp750 ribu.

RADARSITUBONDO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial akan memberikan bantuan sosial kepada ibu hamil dan nifas di tahun 2025.

Bantuan ini sebesar Rp750 ribu per tahap dan bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi serta meningkatkan akses layanan kesehatan bagi ibu dan bayi.

Namun, tidak semua ibu hamil dapat menerima bantuan. Ada kriteria yang harus dipenuhi agar bantuan ini dapat diberikan dengan tepat.

 Baca Juga: Mengapa Gen Z Mulai Menyukai Hobi Generasi Boomer?

Program PKH berfokus pada keluarga miskin dan rentan. Khusus untuk ibu hamil, bantuan ini tidak hanya terkait dana, tetapi juga mendorong pemeriksaan kehamilan secara rutin. Bantuan akan diberikan empat kali dalam setahun untuk memastikan kesejahteraan ibu dan bayi.

Kriteria utama untuk menerima bantuan termasuk terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki KTP yang aktif, dan memiliki Kartu Keluarga yang valid.

Ibu hamil juga perlu melampirkan surat keterangan dari bidan atau puskesmas tentang kondisi kehamilan. Selain itu, bantuan ini hanya diberikan maksimal dua kali untuk kehamilan.

Jika ibu hamil sudah hamil ketiga, dia tidak lagi memenuhi syarat, meskipun bisa mendapatkan bantuan untuk kategori lain, seperti anak usia dini.

 Baca Juga: Cara Logout Akun Google dari Semua Perangkat Sekaligus

Beberapa skenario penerima bantuan menunjukkan pengecekan kelayakan. Contohnya, ibu hamil pertama yang memenuhi semua kriteria bisa menerima bantuan.

Sebaliknya, ibu hamil ketiga tidak layak untuk kategori ini. Ibu hamil yang memiliki anak balita dan memenuhi semua syarat sangat sesuai untuk mendapatkan bantuan dari kedua kategori.

Bantuan senilai Rp750 ribu disalurkan empat tahap dalam setahun: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Totalnya, ibu hamil berhak menerima Rp3 juta per tahun bila memenuhi syarat.

Untuk mengecek status kelayakan, calon penerima harus mengunjungi situs cekbansos. kemensos. go. id atau menggunakan aplikasi mobile resmi.

Jika belum terdaftar, mereka harus melakukan pendaftaran di kelurahan dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Untuk memastikan proses pengajuan lancar, penting menjaga keaktifan nomor rekening dan mengupdate data kependudukan.

Jika ada kesulitan, disarankan menghubungi dinas sosial setempat atau call center Kementerian Sosial. Bantuan ini merupakan hak bagi yang memenuhi kriteria, jadi penting untuk memanfaatkannya untuk kesehatan ibu dan bayi.

Editor : Ali Sodiqin
#Bansos PKH ibu hamil