RADARSITUBONDO.ID - Bagi pemilik kendaraan yang masih berutang pajak, program pemutihan ini adalah kesempatan baik untuk menyelesaikan pajak tanpa harus bayar denda besar. Tapi, apa sih sebenarnya pemutihan pajak kendaraan bermotor itu?
Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah keputusan dari pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda karena telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
Program ini ada untuk membantu pemilik kendaraan yang belum membayar pajak, dan sekaligus mendorong mereka untuk taat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Baca Juga: Itel A100C Makin Ngebut! Ini Trik Optimalkan Android Go Edition dan Hemat Baterai
Berbeda dengan aturan pajak yang berlaku sepanjang tahun, pemutihan pajak berlangsung hanya di waktu tertentu, biasanya selama tiga hingga enam bulan dalam setahun.
Oleh sebab itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah setempat supaya tidak kehilangan kesempatan bagus ini.
Baca Juga: Xiaomi Rilis Walkie-Talkie Digital 2025, Jangkauan 5 KM dengan Baterai 100 Jam!
Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini menjelaskan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor harus mendaftar ulang paling lambat dua tahun setelah STNKnya habis masa berlakunya.
Baca Juga: Mirip OnePlus 15! Ini Dia Bedanya Itel A100C dengan Seri A Lainnya yang Bikin Penasaran
Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak provinsi yang termasuk dalam Pajak Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Pajak Daerah adalah dana wajib yang dibayar ke daerah berlandaskan undang-undang, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah provinsi memiliki hak untuk menjalankan program pemutihan dengan aturan yang sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah yang dikeluarkan oleh setiap provinsi yang mengadakan program.
Cakupan Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor memberikan beberapa jenis kemudahan yang sangat menguntungkan bagi pembayar pajak.
Pertama, penghapusan denda PKB adalah keuntungan utama dari program ini. Pembayar pajak hanya perlu membayar pajak pokok tanpa tambahan denda keterlambatan yang biasanya bisa mencapai 1,8% setiap bulan.
Baca Juga: Itel A100C untuk Gaming & Multimedia: Seberapa Kuat Smartphone Sejutaan Ini?
Kedua, beberapa daerah juga memberikan pembebasan pajak pokok untuk jangka waktu tertentu, terutama bagi kendaraan yang lama tidak dipakai.
Ketiga, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Kedua untuk kendaraan yang dibeli di lelang atau bekas. Keempat, penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya di beberapa daerah tertentu.
Baca Juga: Menguak Teknologi di Balik Walkie-Talkie Digital Xiaomi yang Bisa Tembus 5 Kilometer
Penting untuk diingat bahwa jenis kemudahan ini berbeda-beda di setiap provinsi. Beberapa daerah hanya menghapus denda, sementara yang lain memberikan paket lengkap yang mencakup semua kemudahan.
Masyarakat disarankan untuk memeriksa informasi lebih lanjut di kantor Samsat terdekat atau situs resmi Bapenda provinsi mereka agar tahu jenis keringanan yang berlaku di daerahnya.
Editor : Ali Sodiqin