RADARSITUBONDO.ID - Ada berita bagus untuk jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Pemerintah telah secara resmi mengumumkan bahwa gaji pensiunan PNS akan naik sebesar 12 persen pada tahun 2025, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Ini adalah usaha dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah bekerja keras sepanjang hidup mereka untuk negara.
Baca Juga: Dua Nasabah Bank Jatim Situbondo Raih Rp150 Juta dari Undian Simpeda, Begini Keseruannya!
Pemerintah telah resmi menetapkan gaji pensiunan PNS tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang menjelaskan rincian gaji pensiun berdasarkan golongan dan lama kerja Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan 12 persen ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pensiunan.
Baca Juga: Pelajaran Dari Pasangan Handler, Bagaimana Ruth & Elliot Mengubah Mainan Jadi Ikon Global
Pensiunan ASN akan menerima gaji yang setara dengan pendapatan bulan Mei 2025 yang meliputi: gaji pokok dengan penyesuaian 12 persen, tunjangan keluarga dan pangan, serta tambahan pendapatan.
Semua hak ini diberikan tanpa ada potongan untuk iuran atau kredit pensiun yang dapat mengurangi jumlah yang diterima.
Baca Juga: Fakta Menarik di Balik Ruth & Elliot, Sang Pencipta Barbie dan Hot Wheels
Gaji pensiun akan dibayarkan oleh Taspen mulai 1 Juni 2025. Proses pembayaran otomatis ini memastikan bahwa semua pensiunan akan menerima hak mereka tepat waktu ke rekening yang telah didaftarkan.
Pastikan informasi bank Anda selalu aktif dan benar agar tidak ada masalah saat proses pembayaran.
Baca Juga: Perjalanan Suami Istri di Balik Barbie dan Hot Wheels
Jumlah gaji pensiunan PNS 2025 ditentukan oleh dua hal utama, lama kerja dan golongan terakhir sebelum pensiun. Sistem ini dibagi menjadi empat golongan utama, yaitu Golongan I (Juru), Golongan II (Pengatur), Golongan III (Penata), dan Golongan IV (Pembina).
Golongan dengan masa kerja lebih lama akan mendapatkan gaji bulanan yang lebih besar dibandingkan dengan golongan yang lebih rendah, sebagai pengakuan atas loyalitas dan pengalaman mereka dalam bertugas.
Taspen menegaskan bahwa satu-satunya dasar hukum adalah PP 8/2024, dan tidak akan ada peningkatan tambahan di luar penyesuaian 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024.
Ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjebak informasi yang salah atau hoaks yang mungkin beredar di media sosial.
Dengan adanya penyesuaian gaji pensiunan PNS 2025 ini, para pensiunan bisa lebih baik dalam merencanakan keuangan mereka. Pastikan Anda memeriksa informasi gaji melalui saluran resmi Taspen atau kantor pembayaran pensiun supaya informasi yang diterima akurat dan menghindari kebingungan.
KLARIFIKASI PT TASPEN
PT TASPEN (Persero) akhirnya memberikan hak jawab resmi terkait pemberitaan berjudul “Kabar Bahagia! Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Sudah Ditetapkan dengan Kenaikan 12%” yang dimuat oleh Radar Situbondo pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam klarifikasi yang diterima redaksi RadarSitubondo.id, TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI, POLRI, maupun penerima tunjangan lainnya.
“Hingga hak jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan atau Kenaikan Pensiun Pokok,” tulis TASPEN dalam pernyataannya, Selasa (15/10), yang ditandatangani Corporate Secretary, Henra.
TASPEN menambahkan, seluruh layanan kepada peserta tetap dijalankan dengan berlandaskan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Pihak perusahaan juga meminta media Radar Situbondo agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara, terutama yang bisa menimbulkan salah persepsi publik.
“Kami berharap redaksi Radar Situbondo tidak kembali memberitakan informasi yang dapat menyebabkan mispersepsi bagi pembaca,” tegas TASPEN.
Selain itu, TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar mengenai pencairan atau kenaikan gaji pensiun, apalagi jika sumbernya tidak berasal dari kanal resmi.
Untuk memastikan informasi valid, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919, atau mengakses situs resmi www.taspen.co.id dan media sosial resmi TASPEN.
TASPEN menutup klarifikasi ini dengan permintaan agar Radar Situbondo memuat hak jawab tersebut paling lambat Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 23.59 WIB, demi menjaga keakuratan informasi publik. (*)
Berikut Hak Jawab Resmi dari PT Taspen
Yth. Pimpinan Redaksi Radar Situbondo,
Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Kabar Bahagia! Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025 Sudah Ditetapkan dengan Kenaikan 12%” yang dimuat media Radar Situbondo (link: https://radarsitubondo.jawapos.com/nasional/2006693428/kabar-bahagia-tabel-gaji-pensiunan-pns-2025-sudah-ditetapkan-dengan-kenaikan-12) pada Senin, 13 Oktober 2025 oleh Bayu Shaputra, dengan ini kami PT TASPEN (Persero), hendak memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.
Atas pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa:
- TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
- Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
- Dimohon Redaksi Media Radar Situbondo tidak kembali memberitakan informasi yang dapat menyebabkan mispersepsi bagi kalangan pembaca.
- TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Mohon kepada redaksi Media Radar Situbondo dapat memuat klarifikasi pemberitaan ini maksimal pada Rabu, 15 Oktober 2025 Pukul 23.59 WIB untuk menghindari salah persepsi pada pembaca dan publik luas.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 15 Oktober 2025 Corporate Secretary,
Henra