RADARSITUBONDO.ID - Kabar baik untuk masyarakat Indonesia! Pemerintah sudah memutuskan bahwa harga listrik subsidi tidak akan naik sampai akhir tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan oleh Tri Winarno, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga: Tema & Makna Hari Santri Nasional 2025: ‘Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’
Alasan di Balik Kebijakan Ini
Walaupun data ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan Harga Batubara Acuan menunjukkan bahwa harga listrik seharusnya naik, pemerintah memilih untuk tidak menaikannya.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun," kata Tri Winarno dengan tegas.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Situbondo Sabet Medali Perak OSN 2025, Harumkan Nama Kabupaten di Kancah Nasional!
Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyediakan listrik yang dapat diandalkan, terjangkau, dan adil.
Dengan mempertahankan tarif listrik sampai akhir tahun, pemerintah ingin memberikan kepastian dan menjaga ekonomi agar tetap stabil bagi masyarakat dan pelaku bisnis.
Baca Juga: Dampak Orang Tua yang Selalu Membela Anak Walaupun Salah, Ketika Kasih Sayang Salah Arah
Kebijakan tarif yang tetap ini mencakup 24 kelompok pelanggan yang mendapatkan subsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga yang kurang mampu, industri kecil, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Untuk pelanggan subsidi rumah tangga, mereka yang memiliki daya 450 VA dikenakan tarif Rp 415 per kWh, sedangkan untuk daya 900 VA, tarifnya adalah Rp 605 per kWh.
Baca Juga: Terlalu Protektif? Ini 5 Efek Buruk Membela Anak Saat Salah pada Mental Mereka
Selain pelanggan yang mendapat subsidi, 13 kelompok pelanggan yang tidak menerima subsidi juga tidak akan mengalami perubahan tarif.
Ini termasuk rumah tangga dengan daya di atas 900 VA, sektor bisnis, industri, instansi pemerintah, dan penerangan jalan umum.
Baca Juga: 9 Tol Baru Siap Ramaikan 2026, Perkonomian Makin Melesat!
Penetapan harga ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur cara penyesuaian tarif setiap tiga bulan.
Namun, meskipun perhitungan menunjukkan bahwa ada kemungkinan kenaikan tarif karena kondisi ekonomi, pemerintah masih lebih mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan ini berlaku untuk triwulan keempat tahun 2025, yaitu dari Oktober sampai Desember, sehingga memastikan tidak ada kenaikan biaya listrik menjelang akhir tahun ketika biasanya konsumsi rumah tangga meningkat.
Editor : Ali Sodiqin