RADARSITUBONDO.ID - Kabar baik datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengumumkan bahwa harga listrik PLN dari Oktober hingga Desember 2025 tidak akan naik.
Keputusan ini berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak.
Baca Juga: Sejarah Penetapan Hari Santri dan Makna Tema 'Mengawal Indonesia Merdeka'
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan bahwa harga yang ada sejak awal tahun 2025 akan tetap sama sampai akhir tahun.
Kebijakan ini diambil agar masyarakat tidak kesulitan dengan biaya hidup di tengah perubahan ekonomi yang mungkin bisa membuat harga-harga naik.
Baca Juga: Tema & Makna Hari Santri Nasional 2025: ‘Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, perubahan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan dengan melihat kondisi ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batu bara.
Meskipun ada tanda-tanda ekonomi yang mungkin membuat harga naik, pemerintah memilih untuk menjaga tarif agar ekonomi masyarakat tetap stabil.
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Situbondo Sabet Medali Perak OSN 2025, Harumkan Nama Kabupaten di Kancah Nasional!
Rincian Tarif Per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
- Daya 900 VA: Rp1.352 setiap kWh
- Daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 setiap kWh
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 setiap kWh
- Daya lebih dari 6.600 VA: Rp1.699,53 setiap kWh
Baca Juga: Dampak Orang Tua yang Selalu Membela Anak Walaupun Salah, Ketika Kasih Sayang Salah Arah
Pelanggan Subsidi:
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp605 setiap kWh
Pelanggan Bisnis:
- Daya 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp1.444,70 setiap kWh
- Daya lebih dari 200 kVA: Rp1.114,74 setiap kWh
Pelanggan Sosial:
- Daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Daya 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- Daya lebih dari 200 kVA: Rp925 setiap kWh
Baca Juga: 9 Tol Baru Siap Ramaikan 2026, Perkonomian Makin Melesat!
Kebijakan tarif yang stabil ini mencakup 13 kategori pelanggan non-subsidi dan 24 kategori pelanggan yang mendapatkan subsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga kurang mampu, industri kecil, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan listrik yang dapat diandalkan, terjangkau, dan adil untuk mendukung kegiatan ekonomi di negara kita hingga akhir tahun 2025.
Editor : Ali Sodiqin