RADARSITUBONDO.ID - Kabar baik untuk semua pelanggan PLN di Indonesia. Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan harga listrik dari 21 hingga 26 Oktober 2025 tidak berubah dari sebelumnya.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak, dan dipastikan akan tetap hingga akhir Desember 2025.
Baca Juga: Sejarah Penetapan Hari Santri dan Makna Tema 'Mengawal Indonesia Merdeka'
Tri Winarno, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan di Kementerian ESDM, menekankan bahwa keputusan ini dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat di saat kondisi ekonomi dunia masih tidak stabil.
Walaupun ada faktor-faktor ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan harga batubara yang seharusnya membuat harga naik, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga tetap hingga triwulan IV tahun 2025.
Baca Juga: Tema & Makna Hari Santri Nasional 2025: ‘Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia’
Rincian Tarif Listrik Subsidi
Untuk pelanggan rumah tangga yang mendapatkan subsidi, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA dan seterusnya (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Siswa SMAN 1 Situbondo Sabet Medali Perak OSN 2025, Harumkan Nama Kabupaten di Kancah Nasional!
Kebijakan harga yang stabil ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Pemerintah bertekad untuk memberikan listrik yang handal, terjangkau, dan adil untuk semua orang serta mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Editor : Ali Sodiqin