RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah sedang menyiapkan program untuk menghapus tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang rencananya akan dimulai pada bulan November tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 khusus untuk menutupi tunggakan peserta yang memang tidak mampu.
Baca Juga: Makna Dibalik ‘67’, Kenapa Angka Ini Jadi Word of the Year 2025?
Kriteria Penerima Pemutihan
Program ini ditujukan untuk peserta yang mengalami perubahan status, terutama bagi mereka yang sebelumnya peserta mandiri dan sekarang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta yang terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan (BP) yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: pemutihan ini hanya berlaku untuk tunggakan yang maksimal berjangka waktu 24 bulan atau 2 tahun, jadi jika tunggakannya lebih dari itu, tidak akan dihapus.
Baca Juga: Siswa MA/MAK Wajib Tahu! Ini Jadwal Lengkap TKA 2025 & Pembagian Sesinya
Mekanisme Verifikasi Berlapis
Pemerintah akan menggunakan sistem verifikasi yang berlapis melalui kerja sama dengan pemerintah daerah agar program ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
BPJS Kesehatan juga akan menyiapkan sistem digital untuk secara otomatis mendeteksi perubahan status keanggotaan, sehingga data antara peserta mandiri dan PBI tidak saling tumpang tindih.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas? Wajib Tahu Pentingnya Balik Nama STNK dan BPKB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemutihan ini benar-benar ditujukan untuk peserta yang tidak mampu atau miskin.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa masyarakat dengan penghasilan rendah dapat terus mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan yang lama.
Editor : Ali Sodiqin