RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah membawa kabar baik untuk banyak peserta BPJS Kesehatan yang memiliki masalah tunggakan pembayaran.
Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 sudah disiapkan dengan dana sebesar Rp20 triliun untuk menghapuskan beban pembayaran dari 23 juta peserta.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa dana itu sudah disiapkan mengikuti perintah dari Presiden. Uang ini akan dipakai untuk menutupi tunggakan peserta yang kurang mampu sesuai dengan syarat program.
Baca Juga: Makna Dibalik ‘67’, Kenapa Angka Ini Jadi Word of the Year 2025?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, program pemutihan ini ditujukan bagi peserta yang status kepesertaannya berubah.
Terutama bagi mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan sekarang menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: Siswa MA/MAK Wajib Tahu! Ini Jadwal Lengkap TKA 2025 & Pembagian Sesinya
Jumlah tunggakan yang perlu dihapuskan mencapai lebih dari Rp10 triliun. Program ini dibuat dengan ketentuan yang ketat agar bisa tepat sasaran, yaitu peserta yang sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), terutama orang-orang dari desil 1 hingga 4 yang termasuk dalam golongan masyarakat miskin.
Penghapusan tunggakan berlaku untuk maksimal 24 bulan atau dua tahun terakhir. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari periode itu, sisa tunggakan tidak akan dihapuskan.
Baca Juga: Fenomena Langit 20 November, Bulan Baru Ciptakan Malam Paling Gelap untuk Berburu Bintang
Ghufron menegaskan bahwa program ini tidak boleh disalahgunakan oleh mereka yang mampu. "Orang yang mampu tetap harus membayar, jangan sampai sengaja menunggak dengan harapan bisa mendapatkan pemutihan lagi," tegurnya.
Kebijakan ini diharapkan selesai sebelum akhir November 2025, agar memberi kesempatan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan tanpa terbebani oleh tunggakan lama.
Editor : Ali Sodiqin