Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal? Ini Langkah Tepat Melaporkannya

Bayu Shaputra • Selasa, 4 November 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi seorang masyarakat menunjukkan KTP untuk disalahgunakan.
Ilustrasi seorang masyarakat menunjukkan KTP untuk disalahgunakan.

RADARSITUBONDO.ID - Kasus penyalahgunaan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online ilegal semakin meningkat di Indonesia.

Banyak orang yang tiba-tiba menerima tagihan dari penagih utang meskipun mereka tidak pernah mengajukan pinjaman sama sekali. Jadi, ke mana sebaiknya mereka mengadu?

 Baca Juga: Cara Cek Status Tunggakan BPJS Kesehatan Anda dan Peluang Pemutihan

Cara Memeriksa Apakah KTP Anda Disalahgunakan

Sebelum membuat laporan, penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah KTP Anda benar-benar telah digunakan dengan salah.

Anda bisa mengeceknya melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan di situs idebku. ojk.go.id. Situs ini memungkinkan Anda untuk melihat semua riwayat pinjaman yang terdaftar atas nama Anda.

 Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17, Brasil Jadi Lawan Terberat!

Prosesnya cukup gampang. Buka halaman permohonan SLIK, pilih menu "Pendaftaran," lalu isi data diri dan unggah foto KTP Anda. OJK membuka empat sesi pendaftaran setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai kuota penuh.

Setelah proses verifikasi selesai, hasil pengecekan akan dikirim ke email Anda paling lambat dua hari setelah antrian.

 Baca Juga: Keringat Sendiri, Bukan Undangan! Timnas U17 Indonesia Ukir Sejarah Lolos Piala Dunia 2025

Ke Mana Harus Mengadu?

Jika terbukti KTP Anda telah disalahgunakan, ada empat lembaga yang harus segera Anda hubungi:

Otoritas Jasa Keuangan

Ini adalah langkah pertama yang sangat penting. OJK memiliki tiga cara untuk melapor: melalui telepon di nomor 157, WhatsApp di 081-157-157-157, atau email di konsumen@ojk.go.id.

Saat melapor, jangan lupa sertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar pemberitahuan pinjaman, pesan ancaman dari penagih utang, atau hasil pengecekan Anda di SLIK.

Kepala Bagian Humas OJK, Dody Ardiansyah, menegaskan bahwa siapa saja yang ditagih untuk pinjaman online padahal tidak pernah meminjam bisa langsung melaporkan kejadian itu.

OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan nomor tiket agar Anda bisa memantau proses penyelesaiannya.

Kepolisian Setempat

Buatlah laporan di kantor polisi membawa semua bukti penyalahgunaan data. Dokumen penting yang perlu Anda bawa meliputi: fotokopi KTP, tangkapan layar aplikasi pinjaman ilegal atau bukti tagihan yang tidak sah, serta bukti komunikasi dengan pihak terkait.

Laporan polisi ini juga penting sebagai dokumen hukum jika kasus ini berlanjut ke pengadilan.

 Baca Juga: Dampak Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan bagi Peserta dan Sistem JKN

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)

Datanglah ke kantor Dukcapil yang terdekat untuk melaporkan penyalahgunaan data dan minta agar NIK KTP Anda diblokir. Tindakan ini penting agar tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut di kemudian hari.

 Baca Juga: Kabar Bahagia! Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan

Langkah Tambahan yang Perlu Dilakukan

Selain melapor ke empat instansi di atas, buatlah surat yang menjelaskan bahwa KTP Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman yang tidak sah.

Sertakan juga salinan laporan polisi dan bukti komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Surat ini berguna agar Anda siap menghadapi masalah yang bisa saja timbul nanti.

Yang paling penting, jangan pernah membayar pinjaman yang tidak Anda ajukan. Periksa semua rekening bank dan dompet digital Anda untuk memastikan tidak ada transaksi aneh. Aktifkan verifikasi dua langkah di semua platform finansial agar lebih aman.

 Baca Juga: Grup Neraka! Siapa Saja Lawan Timnas U17 Indonesia di Piala Dunia 2025 & Bagaimana Peluang Lolos?

Sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), mereka yang salah menggunakan data untuk kegiatan pinjol ilegal bisa dipenjara antara lima hingga sepuluh tahun.

Sejak tahun 2017 hingga Agustus 2023, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 6.895 perusahaan pinjol ilegal dengan total nilai mencapai Rp139,03 triliun.

Kejahatan di dunia maya semakin canggih, tetapi korban memiliki hak untuk melindungi diri. Jangan biarkan orang yang tidak bertanggung jawab merusak riwayat kredit Anda dan mengganggu hidup Anda. Segera laporkan jika Anda menemukan tanda-tanda penyalahgunaan data pribadi.

Editor : Ali Sodiqin
#Cek NIK Terdaftar di Pinjol