Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Modus 'Jatah Preman'! KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Anggaran

Bayu Shaputra • Kamis, 6 November 2025 | 16:15 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025)
Gubernur Riau Abdul Wahid saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025)

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi mengumumkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Mereka adalah M. Arief Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam, yang menjadi Tenaga Ahli Gubernur.

 Baca Juga: Nubia Luncurkan RedMagic 11 Pro Worldwide, Usung Snapdragon 8 Elite Gen 5 dan Skor AnTuTu 4,1 Juta

Penetapan tersangka ini adalah hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Senin, 3 November 2025. Dalam operasi ini, KPK menangkap total 10 orang dan menyita barang bukti berupa uang tunai yang mencapai Rp 1,6 miliar, baik dalam rupiah maupun mata uang asing seperti dolar AS dan poundsterling.

Kasus ini muncul karena adanya peningkatan anggaran untuk Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP, yang sebelumnya direncanakan Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar untuk tahun anggaran 2025.

KPK menemukan bahwa Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen, yang setara dengan sekitar Rp 7 miliar, dari penambahan anggaran tersebut, dalam modus yang dikenal sebagai "jatah preman" atau japrem.

 Baca Juga: Saingan Alphard dari China, BYD M9 Tawarkan Range 1.163 KM Total

Proses penyerahan uang dilakukan secara bertahap dalam tiga kali, yaitu dari bulan Juni, Agustus, sampai November 2025. Jumlah uang yang telah diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar.

Dalam laporan mengenai kesepakatan fee kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, para pejabat menggunakan istilah "7 batang" sebagai kode.

 Baca Juga: Moto G100s Hadir dengan Baterai Jumbo 7.000mAh, Harga Mulai 2 Jutaan!

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12e, 12f, dan 12B dari UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari mulai dari 4 November 2025.

Editor : Ali Sodiqin
#OTT Gubernur Riau #Abdul Wahid