Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Gaji di Bawah Rp 6,2 Juta? Ini Cara Dapat Kartu Pekerja Jakarta untuk Transportasi Gratis

Bayu Shaputra • Jumat, 7 November 2025 | 20:28 WIB
Kartu Pekerja Jakarta.
Kartu Pekerja Jakarta.

RADARSITUBONDO.ID - Kabar baik untuk para pekerja di Jakarta! Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025, pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) sekarang bisa menggunakan layanan TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL tanpa bayar.

Program ini dari Pemerintah Provinsi DKI ini khusus untuk pekerja yang gajinya tidak lebih dari Rp 6,2 per bulan.

 Baca Juga: Gibbs-White Gagal Eksekusi Penalti, Forest Hanya Raih Satu Poin dari Kandang Sturm Graz

Syarat Mendaftar KPJ

Untuk dapat mendaftar, Anda perlu memiliki KTP DKI Jakarta, bekerja di Jakarta, memiliki penghasilan tidak lebih dari 1,15 kali UMP (yaitu Rp 6,2 juta), dan menjadi tulang punggung keluarga.

Siapkan berkas fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji terbaru, dan surat yang menyatakan Anda aktif bekerja dengan tanda tangan resmi dari perusahaan.

 Baca Juga: Utrecht Pecah Telur! Raih Poin Perdana Lewat Drama Imbang 1-1 Kontra Porto di Europa League

Langkah-langkah Pendaftaran

Download formulir pendaftaran di bit.ly/formatkpj, lengkapi informasi dengan cermat. Kirimkan formulir dan dokumen lainnya ke email hikesja. nakertrans@jakarta. go.id dan tembusan ke kartupekerja. dkijakarta@yahoo.com. Tim dari Disnakertrans dan Bank DKI akan memeriksa pengajuan Anda.

 Baca Juga: Putra Mahkota Johor Berani! Siap Tanggung Seluruh Biaya Denda FIFA Menggunakan Uang Pribadi

Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis

Setelah KPJ Anda selesai, daftarkan Kartu Layanan Gratis (KLG) di https://layanankhusus. transjakarta.co. id/kartu-layanan-gratis.

Pilih opsi "Pembuatan Kartu Baru", isi informasi yang dibutuhkan, dan unggah dokumen-dokumen yang di perlukan. Periksa status pengajuan Anda menggunakan NIK KTP. Kartu tersebut akan dibagikan melalui kantor kelurahan atau kecamatan.

Editor : Ali Sodiqin
#Kartu Pekerja Jakarta