RADARSITUBONDO.ID - Sugiri Sancoko lahir di Ponorogo pada 26 Februari 1971. Saat ini, pria berusia 54 tahun ini telah menyelesaikan pendidikan sampai tingkat pascasarjana dan mendapat gelar Magister pada tahun 2014 dari Universitas Dr. Soetomo di Surabaya.
Baca Juga: Perempat Final Korea Masters 2025, Indonesia Hadapi Tantangan Berat dari Tuan Rumah
Karier Politik
Awal karier politik Sugiri dimulai saat ia menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari tahun 2009 sampai 2014, dan kemudian dia dipercaya untuk melanjutkan jabatan itu sampai tahun 2015. Pengalaman yang didapatnya di legislatif menjadi bekal untuk bersaing di level politik yang lebih tinggi.
Pada Pemilihan Kepala Daerah 2020, ia sukses meraih kemenangan dan dilantik sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021 sampai 2025.
Dukungan dari masyarakat juga kembali diperolehnya dalam Pilkada 2024, yang membawanya untuk memimpin di periode kedua, yaitu 2025 sampai 2030.
Baca Juga: Hunters Kembali Beraksi! KPop Demon Hunters 2 Targetkan Rilis 2029
Inovasi Daerah
Saat memimpin, Sugiri dikenal dengan beberapa program yang inovatif. Salah satu contohnya adalah program "Bungkus Godong Full Moon" yang diadakan setiap malam saat bulan purnama, sebagai usaha untuk meningkatkan kesadaran lingkungan di masyarakat Ponorogo dengan cara membungkus makanan menggunakan daun.
Baca Juga: Ketegangan Kembali Terjadi, Lima Tewas dalam Baku Tembak Perbatasan Afghanistan-Pakistan
Operasi Tangkap Tangan KPK
Berita mengejutkan muncul pada Jumat, 7 November 2025, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ponorogo dan menangkap Bupati Sugiri Sancoko.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penangkapan tersebut juga diduga melibatkan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.
Informasi yang ada menyebutkan bahwa tim KPK telah mengawasi aktivitas pejabat Ponorogo selama 3 hari sebelum melakukan penangkapan di pendopo pada sore hari. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum bagi orang yang ditangkap.
Editor : Ali Sodiqin