Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Desak BRI Batalkan Lelang SPBU Landangan Rp 7,5 Miliar, Kuasa Hukum: Nasabah Raung Bisa Tak Dapat Uang!

Moh Humaidi Hidayatullah • Senin, 10 November 2025 | 01:56 WIB
Direktur Supriyono Law Office (SLO), Supriyono
Direktur Supriyono Law Office (SLO), Supriyono

RADARSITUBONDO.ID - Direktur Supriyono Law Office (SLO), Supriyono, mendesak BRI Cabang Situbondo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk membatalkan lelang yang akan dilakukan pekan depan, Kamis (13/11).

Sebab harga lelang  Rp 7,5 miliar terhadap objek SPBU di Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, terlalu murah.

Jika tetap dilakukan, ratusan nasabah yang menjadi korban Raung terancam tidak mendapat bagian pengembalian uang yang telah mereka simpan.

Supriyono, kuasa hukum KPRI Raung mengatakan, pihaknya merasa kaget begitu mendapat surat pemberitahuan dari KPKNL pada 22 oktober lalu. Betapa tidak, inti dari isi surat tersebut menyatakan akan melelang objek sengketa milik Raung melalui platform lelang daring. Untuk harga ditetapkan Rp 7,5 miliar.

"Selama ini, pengurus Raung masih berupaya menyelesaikan kewajiban kredit ke BRI melalui cara damai. Bahkan sudah memohon waktu perpanjangan pelunasan. Tapi ini sudah ada upaya lelang, dengan limit yang sangat merugikan bagi pihak Raung," ungkap Supriyono, Minggu (9/11).

Dikatakan, bahwa Raung yang saat mengalami permasalahan finansial dalam perusahaan harus mengembalikan uang tabungan luar biasa (talubi) Raung.

Uang tersebut hanya bisa diberikan kepada para nasabah melalui penjualan aset SPBU.

Namun usaha Raung dalam menjual aset tersebut mencari pembeli yang kuat membayar Rp 25 miliar.

"Saat ini SPBU sudah ada yang ingin membeli Rp 20 miliar. Tapi masih dipertimbangkan agar nilainya bisa naik di atas Rp 20 miliar. Itu dilakukan untuk mencukupi hutang Raung pada ratusan nasabahnya," tegas Supriyono.

Dalam mempertahanakan aset Raung, lanjut Supriyono, pihaknya sudah melakukan upaya hukum.

Yaitu menggugat BRI Cabang Situbondo dan KPKNL Jember. Namun, dua tergugat tidak menghadiri persidangan.

"Kami sudah menggugat BRI dan KPKNL agar membatalkan lelang. Tapi keduanya tidak hadir dalam sidang," ucap Supriyono.

Selain itu, Supriyono mengimbau calon pembeli dan nasabah untuk berhati-hati dengan rencana lelang SPBU oleh BRI melalui KPKNL.

Nilai lelang Rp 7,5 miliar dinilai sangat rendah dan merugikan Raung.

"Lelang tidak akan menyelesaikan masalah karena BRI dan KPKNL sudah digugat ke PN Situbondo. Proses penguasaan lahan SPBU tidak akan mudah dan pemenang lelang bisa dirugikan," ucapnya.

Dijelaskan, dalam proses lelang, pihak BRI berdalih hanya menjual tanah yang sertifikatnya sudah diagunkam ke BRI. Padahal secara akal, pembeli hanya tertarik pada keberadaan usaha di atas lahan.

"BRI beralasan hanya menjual tanah, sedangkan di atas lahan ada bangunan. Jika BRI berdalih menjual tanah, isi di atas lahan harus dibersihkan," tambah Supriyono.

Dia menegaskan, bahwa pihaknya sangat memperhatikan nasib 74 nasabah yang menggugat BRI dan berupaya untuk menyelamatkan aset nasabah.

"Kasihan kepada para 74 nasabah yang menggugat BRI. Kalau aset dengan nilai pasaran di atas Rp 20 miliar lalu dilelang Rp 7,5 miliar pasti nasabah tak akan mendapat bagian," pungkas Supriyono. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#lelang #bri situbondo #kpknl