RADARSITUBONDO.ID - Redenominasi rupiah kembali ramai dibicarakan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkannya dalam rencana penting untuk periode 2025-2029.
Rencana ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025, dengan target menyelesaikan Rancangan Undang-Undang pada tahun 2027.
Baca Juga: Exco PSSI Sumringah, Bojan Hodak Tinggalkan Persib Bandung Demi Latih Timnas Indonesia?
Redenominasi itu adalah cara untuk menyederhanakan nilai nominal uang tanpa mengubah bagaimana orang bisa membelinya.
Kalau ini diterapkan, uang Rp1.000 akan jadi Rp1, dan Rp100. 000 akan jadi Rp100. Tapi, yang dihapus cuma angka nolnya saja, bukan nilai belinya.
Berbeda dengan sanering, yang memangkas nilai uang saat ekonomi sedang buruk. Redenominasi dilakukan saat ekonomi dalam keadaan baik, supaya transaksi jadi lebih efisien. Bank Indonesia memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan merugikan orang dalam hal daya beli.
Baca Juga: 32 Tahun Menanti Keadilan, Marsinah Akhirnya Raih Gelar Pahlawan Nasional
Syarat Utama Pelaksanaan
Bank Indonesia dan pemerintah telah menetapkan tiga syarat penting yang harus dipenuhi sebelum redenominasi bisa dilakukan.
Pertama, ekonomi secara keseluruhan harus stabil, dengan inflasi yang terjaga dan pertumbuhan ekonomi yang baik. Kedua, kondisi keuangan dan moneter harus kuat, termasuk cadangan devisa yang aman. Ketiga, situasi sosial-politik harus aman agar tidak terjadi masalah di masyarakat.
Selain syarat ekonomi, juga dibutuhkan upaya penyuluhan yang luas kepada semua orang. Pengalaman negara seperti Turki yang butuh tujuh tahun untuk menyelesaikan proses redenominasi menunjukkan betapa pentingnya komunikasi yang baik kepada publik.
Baca Juga: Pasca Ledakan SMAN 72, Pemerintah Pertimbangkan Pembatasan Game Battleground
Tahapan Implementasi
Proses redenominasi akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana yang dibuat oleh Kemenkeu. Setelah RUU selesai, akan diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, penyesuaian sistem keuangan, lalu fase transisi di mana uang lama dan baru akan berlaku bersamaan.
Kerja sama dengan Bank Indonesia juga sangat penting untuk menjaga harga tetap stabil dan agar masyarakat percaya.
Sebetulnya, Indonesia pernah melakukan redenominasi pada 13 Desember 1965 lewat Penetapan Presiden nomor 27 tahun 1965.
Namun kebijakan itu tidak bertahan lama karena situasi ekonomi yang tidak stabil setelah revolusi dengan inflasi yang sangat tinggi.
Pentingnya pembuatan RUU Redenominasi mencakup efisiensi dalam perekonomian, menjaga perkembangan ekonomi nasional yang berkelanjutan, menjaga nilai rupiah tetap stabil, dan meningkatkan kepercayaan internasional terhadap rupiah.
Editor : Ali Sodiqin