RADARSITUBONDO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam sidang paripurna pada hari Selasa (18/11/2025). Keputusan penting ini diambil setelah melalui diskusi yang mendalam selama lebih dari satu tahun.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang paripurna tersebut dan meminta semua fraksi untuk memberikan persetujuan terhadap RUU KUHAP. Semua anggota dewan yang hadir secara serentak menunjukkan persetujuan mereka.
Sebanyak 242 anggota dewan berpartisipasi dalam rapat ini, di mana juga hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026: Swiss Juara Grup B Setelah Hasil Imbang Dramatis 1-1 vs Kosovo
Pengesahan ini menjadi langkah signifikan mengingat hukum acara pidana yang lama telah berumur 44 tahun sejak pertama kali disetujui pada tahun 1981 di era kepemimpinan Presiden Soeharto.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan perlunya KUHAP untuk mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada bulan Januari mendatang.
Selama proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP telah menyepakati 14 fokus utama yang menjadi dasar perubahan dalam hukum acara pidana.
Beberapa poin penting mencakup penyesuaian dengan KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif dan rehabilitatif, peningkatan kewenangan bagi penyidik dan penuntut umum, serta penguatan hak-hak bagi tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Baca Juga: Garuda Muda Bangkit! Indonesia Tahan Imbang Mali 2-2 di Stadion Pakansari
Habiburokhman menyebutkan bahwa Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 130 perwakilan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan elemen penegak hukum.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pengesahan KUHAP tetap berlangsung meskipun ada penolakan, karena banyak aspirasi dari masyarakat yang belum terpenuhi.
Puan Maharani berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang salah terkait isi dari KUHAP yang baru saja disahkan.
Habiburokhman membantah empat isu yang beredar, termasuk masalah penyadapan yang dipastikan tidak diatur dalam RUUKUHAP yang baru, melainkan akan diatur dalam undang-undang terpisah, serta klarifikasi bahwa semua bentuk penyitaan harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan negeri sesuai dengan Pasal 44 RKUHAP yang terbaru.
Editor : Ali Sodiqin