Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Purbaya Tegas: Saya Gak Peduli, Barang Ilegal Harus Dihentikan!

Bayu Shaputra • Sabtu, 22 November 2025 | 01:50 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADARSITUBONDO.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan tegas terhadap permohonan pedagang pakaian bekas agar aktivitas thrifting di Indonesia diizinkan.

Dalam pertemuan di Jakarta pada hari Kamis (20/11/2025), Purbaya menegaskan, "Saya tidak peduli dengan para pedagangnya. Yang jelas, barang masuk secara ilegal, saya akan hentikan. "

Pernyataan ini muncul setelah sekelompok pedagang thrifting dari Pasar Senen mengikut rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada hari Rabu (19/11/2025).

Rifai Silalahi, selaku wakil pedagang Pasar Senen, menyatakan bahwa sekitar 7,5 juta orang bergantung pada industri thrifting dan mempertanyakan alasan negara lain bisa melegalkan aktivitas ini sementara Indonesia tidak.

 Baca Juga: DBHCHT 2025 Buka Pelatihan Kerja 25–26 Hari di Situbondo, Peserta Siap Kerja & Siap Buka Usaha!

Para pedagang bahkan bersedia untuk membayar pajak jika pemerintah mau melegalkan praktik thrifting. Namun, Purbaya dengan tegas menolak proposal tersebut dengan alasan yang jelas.

Ia menyatakan bahwa dominasi barang dari luar di pasar domestik bisa merugikan pelaku usaha lokal, mengingat 90 persen perekonomian Indonesia dipengaruhi oleh permintaan dari dalam negeri.

Purbaya menambahkan, "Jika pasar domestik dikuasai oleh barang asing, apa manfaatnya bagi pengusaha lokal? " Sikap tegas ini dimaksudkan untuk menguntungkan pasar domestik bagi pengusaha lokal, bukannya untuk pedagang yang jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan keseluruhan pelaku ekonomi di tanah air.

 Baca Juga: Prediksi Persija vs Persik Kediri, Macan Kemayoran Siap Terkam Macan Putih yang Pincang

Menkeu juga memberikan saran alternatif untuk para pedagang. Ia percaya bahwa pedagang yang cerdas dalam mengelola barang dagangannya bisa beralih ke produk lokal, dengan menekankan bahwa kualitas barang ditentukan oleh permintaan pasar.

Larangan terhadap impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimum Rp 5 miliar.

Purbaya berkomitmen untuk membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal yang masuk secara tidak sah, tanpa memberikan kesempatan untuk kompromi meskipun ada tawaran pembayaran pajak.

Editor : Ali Sodiqin
#Purbaya tanggapi thrifting ilegal