Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Deadline 31 Desember! ASN, TNI, dan Polri Wajib Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT 2026

Bayu Shaputra • Sabtu, 22 November 2025 | 01:40 WIB
DJP menghimbau ASN, TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax.
DJP menghimbau ASN, TNI, dan Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax.

RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka paling lambat pada 31 Desember 2025.

Tindakan ini adalah persiapan yang harus dilakukan sebelum periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2026 mendatang.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam sebuah posting resmi di akun Instagram @ditjenpajakri pada hari Kamis (20/11), DJP menekankan pentingnya bagi semua aparatur negara untuk memastikan tiga hal penting: terdaftar di sistem Coretax DJP, mengaktifkan akun Wajib Pajak mereka, serta mendapatkan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

 Baca Juga: DBHCHT 2025 Buka Pelatihan Kerja 25–26 Hari di Situbondo, Peserta Siap Kerja & Siap Buka Usaha!

Kewajiban ini merupakan syarat penting agar pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi bisa dilaksanakan melalui platform Coretax, yang kini menjadi sistem utama dalam administrasi perpajakan DJP.

Sistem baru ini diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan telah berfungsi untuk semua administrasi perpajakan sejak Januari 2025.

Saat ini, angka aktivasi akun masih sangat rendah. Data terakhir menunjukkan hanya sekitar 3,18 juta Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mereka.

Situasi ini mendorong DJP untuk meningkatkan sosialisasi dan menyediakan layanan khusus di berbagai Kantor Pelayanan Pajak, termasuk KPP Pratama Tulungagung, yang memberikan bantuan teknis kepada Wajib Pajak.

Proses aktivasi dapat dilakukan di situs coretaxdjp. pajak. go. id dengan mengikuti petunjuk yang ada. Bagi mereka yang menghadapi kesulitan, Wajib Pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan konsultasi.

Editor : Ali Sodiqin
#DJI himbau aktivasi Coretax #Lapor SPT 2026 #ASN TNI Polri