RADARSITUBONDO.ID - Kasus pembunuhan bocah berusia 6 tahun, Alvaro Kiano Nugroho, kembali menarik perhatian publik setelah tersangka utama, Alex Iskandar, ditemukan tidak bernyawa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (23/11/2025).
Alex Iskandar, yang diketahui sebagai ayah tiri Alvaro, meninggal dunia saat dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penculikan.
Ia mengakhiri hidupnya dengan metode gantung diri di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan, bukan di dalam sel tahanan seperti yang banyak diasumsikan sebelumnya.
Peristiwa ini terjadi sesaat sebelum Alex mulai menjalani penahanan resmi. Ia ditempatkan di ruang konseling untuk beristirahat setelah proses pemeriksaan yang ketat.
Prosedur standar mensyaratkan setiap tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dipindahkan ke sel tahanan normal, terkhusus untuk memeriksa adanya penyakit menular atau masalah kesehatan yang memerlukan perhatian khusus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa meskipun Alex berada di ruang konseling, ia tetap dalam pengawasan petugas dari luar.
Namun, kejadian tersebut memicu diadakannya penyelidikan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Selatan. Propam kini sedang memeriksa dua anggota yang bertugas di ruang konseling saat insiden terjadi.
Tragedi ini terjadi tidak lama setelah pihak kepolisian mengumumkan bahwa Alvaro, yang hilang sejak Maret 2025 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ditemukan telah meninggal dunia. Bocah itu terakhir kali terlihat sebelum melaksanakan shalat Maghrib di masjid dekat tempat tinggalnya pada 6 Maret 2025.
Alex diketahui menikah dengan ibu Alvaro di tahun 2023 dan sempat merencanakan perceraian sebelum peristiwa tragis ini terjadi.
Kasus ini menyisakan banyak tanda tanya mengenai prosedur pengawasan terhadap tahanan dan penanganan tersangka di dalam institusi kepolisian.
Editor : Ali Sodiqin