RADARSITUBONDO.ID - KPK masih menunggu dokumen resmi rehabilitasi dari Kementerian Hukum supaya bisa membebaskan mantan Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Walaupun Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani surat rehabilitasinya pada Selasa sore (25/11/2025), pembebasan masih belum dilakukan hingga Rabu pagi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa mereka masih menunggu surat keputusan rehabilitasi sebagai dasar untuk mengeluarkan yang ditahan dari Rutan.
Dari pengamatan di Rutan Merah Putih KPK, terlihat tim pengacara Ira sudah berkumpul sejak pukul 07.37 WIB, siap membantu proses pembebasan klien mereka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa pemberian rehabilitasi adalah hak presiden dan berbeda dengan proses hukum yang sudah dilakukan oleh lembaganya.
KPK sudah menyelesaikan semua tahapan mulai dari penyelidikan hingga putusan pengadilan.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan dua direktur ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing mendapatkan hukuman 4 tahun penjara karena kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara Rp1,25 triliun.
Ketiga orang ini sekarang mendapatkan rehabilitasi setelah melalui tinjauan DPR dan Kementerian Hukum.
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa proses rehabilitasi sudah mengikuti ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan sudah mendapat pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung sebelum ditandatangani oleh presiden.
Editor : Ali Sodiqin