Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kereta Petani-Pedagang Resmi Beroperasi! Rute Merak-Rangkasbitung Tarif Cuma Rp3.000

Bayu Shaputra • Selasa, 2 Desember 2025 | 18:00 WIB
Kereta Khusus untuk Petani dan Pedagang resmi beroprasi.
Kereta Khusus untuk Petani dan Pedagang resmi beroprasi.

RADARSITUBONDO.ID - PT Kereta Api Indonesia secara resmi memulai layanan Kereta Khusus untuk Petani dan Pedagang mulai 1 Desember 2025. Inovasi transportasi ini menghubungkan rute Merak-Rangkasbitung dengan harga yang sangat terjangkau.

 Baca Juga: Realme dan Redmi Akan Guncang Pasar Mid-Range dengan Mengusung Kamera 200MP

Rute dan Jadwal Operasional

Kereta ini melewati 11 stasiun penting dari Rangkasbitung ke Merak, yang mencakup Jambu Baru, Catang, Cikeusal, Walantaka, Serang, Karangantu, Tonjong Baru, Cilegon, dan Krenceng.

Ada 14 perjalanan setiap hari dengan 7 keberangkatan dari Rangkasbitung mulai pukul 05.30 WIB dan 7 perjalanan dari Merak.

Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp3.000 per penumpang dengan sistem subsidi Public Service Obligation (PSO). Kereta ini memiliki gerbong dengan kapasitas 73 tempat duduk yang dicat hijau mint, dengan kursi yang disusun berdampingan di sisi kiri dan kanan, sehingga barang dagangan bisa lebih mudah disimpan di depan penumpang.

 Baca Juga: Netanyahu Minta Ampun ke Presiden Israel, Tuding Persidangan Korupsi Hancurkan Persatuan Bangsa

Cara Menggunakan Layanan

Penumpang harus mendaftar di loket stasiun dan menunjukkan kartu identitas untuk mendapatkan Kartu Petani dan Pedagang secara gratis.

Pemegang kartu diperbolehkan untuk memesan tiket mulai tujuh hari sebelum keberangkatan dan bisa masuk ruang tunggu dua jam sebelumnya.

Masyarakat yang tidak memiliki kartu masih bisa membeli tiket pada hari keberangkatan jika ada tempat tersisa.

 Baca Juga: Venezuela Minta Dukungan OPEC, Ancaman As ‘Rebut’ Cadangan Minyak dengan Kekuatan Militer

Ketentuan Barang Bawaan

Penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua koli dengan ukuran 100 cm × 40 cm × 30 cm untuk setiap koli. Dilarang membawa barang yang memiliki bau menyengat, hewan, bahan yang mudah terbakar, atau senjata tajam.

Editor : Ali Sodiqin
#Kereta khusus peteni dan pedagang