Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Ungkap ASN Kemenhub Jadi Otak Pengaturan Pengondisian Proyek Jalur Kereta Api Medan

Bayu Shaputra • Selasa, 2 Desember 2025 | 19:40 WIB
KPK tetapkap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
KPK tetapkap dua tersangka dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap praktik korupsi berjamaah dalam proyek jalur kereta api.

KPK kali ini melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam korupsi pembangunan jalur kereta api di Medan.

Tersangka tersebut adalah ASN dari Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah (MHC), serta seseorang dari pihak swasta bernama Eddy Kurniawan Winarto (EKW).

Muhlis adalah pegawai negeri di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2021 hingga Mei 2024.

Proses penahanan untuk keduanya berlangsung selama 20 hari, dimulai dari 1 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 di Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur.

 Baca Juga: Emil Audero Cemerlang, Cremonese Putus Tren Positif Bologna dengan Skor 3-1

Modus Pengkondisian Proyek

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa Muhlis telah mengatur paket-paket pekerjaan untuk Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB).

Pengaturan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama Kelompok Kerja (Pokja) melalui aktivitas yang disebut "asistensi. "

Menjelang akhir 2021, sebelum lelang dilaksanakan, ada pertemuan "asistensi" di hotel di Kota Bandung. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa yang telah ditentukan untuk menang agar memastikan kelengkapan dokumen pra-kualifikasi sebelum lelang resmi dimulai.

Muhlis berperan sebagai perwakilan Direktur Prasarana, Harno Trimadi, untuk memberikan instruksi kepada Pokja terkait daftar penyedia jasa yang perlu menang.

 Baca Juga: Xiaomi 17 Ultra Kejutkan Pasar dengan Peluncuran Dipercepat di Desember 2025

Aliran Dana Suap

Berdasarkan catatan pengeluaran dari perusahaan yang dikelola oleh Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Muhlis menerima uang sebesar Rp1,1 miliar selama tahun 2022-2023 baik melalui transfer maupun tunai, sedangkan Eddy mendapatkan Rp11,23 miliar pada September-Oktober 2022 melalui transfer.

Para rekanan harus memberikan imbalan kepada Muhlis karena khawatir tidak dapat memenangkan lelang proyek pembangunan stasiun tersebut.

Di sisi lain, Eddy mendapatkan uang karena memiliki wewenang dalam proses lelang, serta juga dalam pengawasan dan pengendalian kontrak pekerjaan, ditambah kedekatannya dengan pejabat di Kemenhub.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan penetapan dua tersangka ini, jumlah total orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi DJKA kini berjumlah 16 orang.

Editor : Ali Sodiqin
#KPK ungkap korupsi jalur KA Medan