RADARSITUBONDO.ID – Menjelang pergantian tahun, isu soal perubahan gaji pegawai negeri kembali jadi bahan obrolan banyak ASN di berbagai daerah.
Ada harapan bahwa gaji Desember 2025 mungkin saja mengalami kenaikan atau setidaknya ada penyesuaian kecil.
Namun, perkembangan terbaru memastikan bahwa pemerintah belum menyiapkan revisi atau penambahan nilai gaji untuk periode tersebut.
Keterangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa proses pencairan gaji bulan Desember 2025 tetap mengikuti aturan yang berlaku sekarang.
Artinya, pemerintah masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Regulasi itulah yang menjadi dasar perhitungan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara sepanjang tahun ini.
Informasi itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang sempat menyebar, terutama melalui media sosial.
Banyak ASN berharap ada kebijakan baru menjelang tutup tahun, tetapi pemerintah menilai struktur gaji yang berlaku saat ini masih sesuai dengan kondisi anggaran negara dan belum membutuhkan perubahan.
Di tengah klarifikasi itu, daftar gaji berdasarkan golongan pun kembali menjadi perhatian. Besaran gaji tiap golongan tetap mengacu pada nilai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Dengan adanya rincian tersebut, ASN kini memiliki kepastian untuk menyusun rencana keuangan pribadi menjelang akhir tahun.
Pemerintah juga berharap informasi ini membantu mengurangi kebingungan di kalangan pegawai negeri, terutama mereka yang menunggu pembaruan regulasi.
Meski belum terjadi perubahan tahun ini, sebagian ASN tetap berharap bahwa pembahasan mengenai penyesuaian gaji bisa dilakukan kembali pada tahun berikutnya.
Untuk saat ini, pencairan gaji Desember dipastikan berjalan sesuai jadwal, tanpa ada perubahan nominal.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan stabilitas anggaran negara dan prioritas program publik lainnya. (*)
Editor : Ali Sodiqin