RADARSITUBONDO.ID – Hampir setiap akhir tahun, topik tentang gaji pegawai negeri selalu kembali mencuat. Banyak ASN mempertanyakan apakah menjelang Desember 2025 akan ada penambahan gaji, mengingat biaya hidup terus bergerak naik.
Namun, jawaban pasti akhirnya datang setelah Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi.
Menteri Keuangan Purbaya memastikan bahwa tidak ada perubahan pada nominal gaji ASN untuk bulan Desember mendatang.
Pemerintah tetap menggunakan dasar penghitungan yang tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang sudah berlaku sejak awal tahun.
Penjelasan ini sekaligus menghentikan berbagai spekulasi yang sempat beredar melalui grup-grup pegawai dan media sosial.
Bagi sebagian ASN, informasi ini tentu disambut dengan beragam reaksi. Ada yang memahami kondisi fiskal negara, tetapi ada pula yang berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penyesuaian gaji pada tahun depan.
Meski begitu, kejelasan mengenai nominal gaji setidaknya membuat para pegawai bisa mengatur kembali kebutuhan rumah tangga di penghujung tahun.
Baca Juga: Ini Alasan Ribuan Warga Israel Daftar Kewarganegaraan Portugal
Rincian besaran gaji sesuai golongan kembali menjadi acuan yang digunakan untuk Desember 2025.
Nilainya adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Dengan kepastian tersebut, para ASN kini dapat mempersiapkan akhir tahun tanpa menunggu kabar lanjutan soal gaji.
Pemerintah menekankan bahwa struktur gaji saat ini masih sesuai dengan kondisi anggaran dan belum ada rencana perubahan dalam waktu dekat.
Walau belum terjadi kenaikan, banyak ASN berharap pemerintah membuka ruang pembahasan penyesuaian gaji di tahun berikutnya.
Untuk sekarang, pencairan gaji Desember dijamin berjalan sesuai jadwal, sehingga pegawai negeri tidak perlu khawatir mengenai waktu dan nominal penerimaan mereka. (*)
Editor : Ali Sodiqin