Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dianggap Langgar HAM, Kalapas Enemawira Dicopot Usai Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Bayu Shaputra • Kamis, 4 Desember 2025 | 02:20 WIB
Kalapas Enemawira Chandra Sudarto resmi dicopot.
Kalapas Enemawira Chandra Sudarto resmi dicopot.

RADARSITUBONDO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Enemawira di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, secara resmi diberhentikan dari posisinya setelah diduga memaksa narapidana beragama Islam untuk makan daging anjing.

Isu ini muncul dan mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan karena dianggap melanggar hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

Rika Aprianti, yang menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mengonfirmasikan bahwa audit internal dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025.

Pada tanggal yang sama, Chandra Sudarto segera diberhentikan dan posisinya diisi oleh seorang pelaksana tugas sementara.

 Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional 2025, Saatnya Wujudkan Masyarakat Inklusif untuk Kemajuan Sosial

Pada tanggal 28 November 2025, sehari kemudian, Ditjen Pemasyarakatan menerbitkan surat perintah penyelidikan dan mengatur jadwal untuk sidang etik. Sidang itu diadakan pada tanggal 2 Desember 2025 oleh tim dari Direktorat Kepatuhan Internal untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar sejumlah undang-undang.

Ia merujuk pada Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP yang secara eksplisit melarang tindakan diskriminasi serta penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

 Baca Juga: Balas Dendam! Manchester United Siap Akhiri Tren Buruk vs West Ham di Old Trafford

Mafirion mendesak agar Chandra Sudarto tidak hanya dipecat dari posisinya, tetapi juga diproses secara hukum. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak beragama setiap individu, termasuk mereka yang menjalani masa rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan.

Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat agar permasalahan sensitif ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih besar dan memiliki potensi untuk menyebabkan konflik di antara masyarakat.

Ditjen Pemasyarakatan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan disiplin dan integritas, baik untuk staf maupun narapidana, dan memastikan bahwa pelayanan serta pembinaan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam sistem pemasyarakatan.

Editor : Ali Sodiqin
#Kalapas Enemawira Chandra Sudarto