RADARSITUBONDO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, dengan tegas menolak untuk mengundurkan diri dari posisinya. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (3/12/2025) di Jakarta, ia menegaskan bahwa jabatan ketua umum miliknya tetap sah dan tidak bisa diubah.
Gus Yahya menekankan bahwa hanya melalui muktamar posisi tersebut dapat dihentikan, sebagaimana diatur dalam peraturan dan konstitusi PBNU.
Ia menolak permintaan dari Rapat Harian Syuriyah yang sebelumnya meminta dirinya untuk mundur dalam waktu tiga hari dengan ancaman pemecatan.
Baca Juga: Trump Hentikan Imigrasi dari 19 Negara, Myanmar dan Laos Termasuk dalam Daftar
"Posisi ketua umum tidak bisa diubah kecuali lewat muktamar," tegas Gus Yahya. Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam konstitusi organisasi sangat jelas dan tidak membuka peluang untuk penafsiran lain. Karena itu, pernyataan dari rapat harian Syuriyah PBNU tidak bisa diterima.
Mantan mandataris Muktamar ke-34 yang berlangsung di Lampung ini menekankan bahwa ia terpilih untuk masa jabatan 2021-2026 dan berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh tugas hingga masa jabatannya selama lima tahun berakhir.
Gus Yahya juga menjelaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah tidak berwenang untuk mendiskusikan atau mengambil keputusan mengenai pemecatan ketua umum, sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 93 ayat (3).
Sebelumnya, beredar surat edaran yang menyatakan bahwa Gus Yahya dipecat per 26 November 2025, dengan kepemimpinan sementara diserahkan kepada Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan lain selain menjaga keberlangsungan organisasi PBNU yang telah ada sejak tahun 1926.
Editor : Ali Sodiqin