RADARSITUBONDO.ID - Sebuah video yang menjadi viral mengguncang platform media sosial, menunjukkan tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pria berinisial A (47) di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Insiden ini berlangsung pada Rabu (3/12/2025) dan bermula dari dugaan pemerkosaan serta penganiayaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang dikenal dengan inisial T.
Pelaku, yang sempat bersembunyi, akhirnya keluar karena kelaparan dan pergi ke rumah warga untuk meminta makanan serta berbelanja di warung. Di sinilah warga yang telah mencarinya menemukannya dan segera menangkapnya.
Baca Juga: Tidak Ada Penahanan, Kapolri Lepaskan Warga yang Menjarah Minimarket Saat Bencana Sumatera
Kemarahan masyarakat yang meluap membuat A diserang hingga kehilangan nyawa. Jenazah A kemudian dibawa keliling kampung dari batas Desa Rappoala menuju Desa Rappolemba hingga Kelurahan Cikoro.
Dalam video yang beredar, tampak bahwa tubuh pelaku diikat pada sepeda motor dan diseret di jalan aspal, diikuti oleh ratusan warga.
Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian, mengkonfirmasi bahwa korban adalah seorang perempuan penyandang disabilitas yang mengalami penganiayaan dan kemudian diperkosa, dan saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Tempat kejadian berada sekitar 80 kilometer dari Sungguminasa, ibu kota Kabupaten Gowa, di daerah pegunungan yang terpencil.
Baca Juga: Viral! Sungai Ombilin Berubah Biru Kehijauan Seperti Swiss Pasca Banjir Sumatera
Menanggapi situasi ini, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman segera mengerahkan tim gabungan ke lokasi, yang memerlukan waktu perjalanan sekitar empat jam.
Tim yang dikerahkan terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Binmas, serta Tim Dokter Kepolisian untuk keperluan visum dan pemeriksaan medis.
Kapolres memastikan bahwa kondisi di daerah Tompobulu, juga dikenal sebagai Kampung Malakaji, sudah kembali aman setelah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukum kepada pihak yang berwenang.
Editor : Ali Sodiqin