Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Mengapa Tidak Semua Bencana Besar Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional?

Bayu Shaputra • Sabtu, 6 Desember 2025 | 00:25 WIB
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang mengguncang Sumatera.
Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang mengguncang Sumatera.

RADARSITUBONDO.ID - Sejak terjadinya banjir hebat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengakibatkan ratusan orang kehilangan nyawa, muncul tuntutan bagi pemerintah untuk menetapkan situasi ini sebagai bencana nasional.

Namun, kenyataannya tidak setiap bencana besar secara otomatis mendapatkan status tersebut.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana, terdapat lima kriteria utama yang harus dipenuhi.

Kriteria ini mencakup jumlah korban jiwa, kerugian materi, kerusakan infrastruktur, luas wilayah yang terpengaruh, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

 Baca Juga: Mendagri Pastikan Cadangan Beras untuk Korban Bencana Melimpah

Menariknya, kewenangan untuk menetapkan status ini berada di tangan presiden untuk skala nasional. Proses penetapannya dimulai setelah gubernur dari daerah yang terdampak mengajukan surat yang menyatakan ketidakmampuannya untuk menangani bencana kepada presiden.

Selanjutnya, BNPB dan kementerian terkait melakukan evaluasi cepat dalam waktu maksimum 24 jam setelah surat tersebut dikeluarkan.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan fakta mencengangkan: sejak terjadinya tsunami Aceh pada tahun 2004, Indonesia hanya pernah menetapkan tiga kejadian sebagai bencana nasional.

Hanya gempa Flores tahun 1992, tsunami Aceh tahun 2004, dan pandemi Covid-19 yang mendapatkan status ini. Bahkan, gempa besar di Palu, gempa NTB, serta gempa Cianjur tidak memiliki status yang sama.

 Baca Juga: Jangan Sampai Gugur, Tips Mengisi Data SSCASN agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Faktor penentu yang sangat penting ialah kemampuan pemerintah daerah. Status bencana nasional hanya diberikan apabila provinsi tersebut terbukti tidak mampu menggerakkan sumber daya manusia, mengaktifkan sistem komando darurat, atau melaksanakan penyelamatan dan memenuhi kebutuhan dasar para korban.

Penetapan status bencana nasional membawa dampak yang signifikan, antara lain memudahkan akses untuk memobilisasi personel, peralatan, logistik, dan perizinan khusus.

Namun, di balik itu, juga membuka kemungkinan untuk bantuan internasional yang bisa membawa implikasi dalam aspek politik, ekonomi, dan keamanan. Oleh karena itu, pemerintah sangat berhati-hati dalam membuat keputusan mengenai status ini.

Editor : Ali Sodiqin
#Bencana Nasional