Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Remaja Genteng Banyuwangi Ditangkap Usai Video Ludahi AL-Qur’an Beredar di Media Sosial

Bayu Shaputra • Rabu, 10 Desember 2025 | 16:15 WIB
Ilustrasi membaca Al-Qur
Ilustrasi membaca Al-Qur

RADARSITUBONDO.ID - Polresta Banyuwangi telah menangkap seorang gadis berusia 17 tahun yang diduga telah melakukan tindakan tidak pantas terhadap kitab suci Al-Qur'an. Video tentang kejadian ini menjadi viral di media sosial sejak bulan November 2025.

Kepala Polresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtama Putra, mengonfirmasi bahwa penangkapan itu terjadi pada Selasa (9/12/2025). Remaja ini berasal dari Kecamatan Genteng, Banyuwangi, dan sudah ditangkap sejak tanggal 24 November 2025.

"Yang bersangkutan orang Kecamatan Gentang, anak di bawah umur, usianya baru 17 tahun," kata Rama saat berbicara kepada media.

 Baca Juga: Laga Hidup Mati Persib vs Bangkok United: Jadwal, dan Syarat Lolos ACL 2

Di video yang beredar di media sosial, termasuk X (Twitter), pelaku terlihat memakai hijab hitam dan membaca ayat suci, tetapi kemudian ia menambahkan kata-kata yang tidak pantas dan meludahi kitab suci. Video tersebut menerima banyak kritik dari masyarakat.

Saat ini, proses kasus ini telah diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih menyelidiki alasan pelaku membuat video tersebut.

"Kami sudah serahkan kasus ini ke Polda Jatim," kata Rama dengan tegas.

Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan kasusnya akan mengikuti aturan sistem peradilan untuk anak-anak seperti yang sudah ditetapkan.

Editor : Ali Sodiqin
#Al Quran #Remaja tanpa busana