RADARSITUBONDO.ID - Polisi telah menetapkan Ayu Puspita, yang memiliki penyelenggara pernikahan PT Ayu Puspita Sejahtera, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi status tersangka itu pada hari Selasa (9/12/2025).
Selain Ayu, ada empat orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antara mereka, yaitu Ayu dan Dimas Haryo Puspo yang bernama panggilan D, saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya (Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina) ditangani oleh Polda Metro Jaya karena lokasi kejadian ada di luar Jakarta Utara.
Baca Juga: Pemain Ketiga yang Diusir Wasit saat Real Madrid vs Celta: 0 Game, 0 Gol, 0 Asist, dan 1 Red Card
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno mengungkapkan bahwa mereka telah menerima 87 laporan dari para korban.
Korban-korban ini mengaku sudah membayar seluruh biaya pernikahan yang mencapai puluhan juta rupiah, tetapi pelayanan yang mereka terima tidak sesuai dengan kesepakatan atau penyelenggara tidak hadir pada hari pernikahan.
Baca Juga: Serangan Roket BM-21 Kamboja Picu Thailand Lancarkan Serangan Udara dengan F-16
Salah satu korban yang dikenal dengan inisial SOG melaporkan telah membayar Rp 82,7 juta untuk acara resepsi pernikahan, tetapi fasilitas yang dijanjikan tidak disediakan sesuai kesepakatan.
Cara yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan paket promosi kepada pasangan yang akan menikah dan meminta tambahan uang muka.
Para tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Kasus ini terungkap setelah ratusan korban mendatangi rumah Ayu di Jakarta Timur pada Minggu (7/12/2025).
Editor : Ali Sodiqin