Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tito Karnavian Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara ke Bupati Aceh Selatan

Bayu Shaputra • Rabu, 10 Desember 2025 | 21:00 WIB
Menteri Dalan Negeri, Muhammad Tito Karnaavian.
Menteri Dalan Negeri, Muhammad Tito Karnaavian.

RADARSITUBONDO.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.

Pengumuman mengenai keputusan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Sanksi tersebut diambil karena Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait Pemerintahan Daerah, dengan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.

Mirwan melakukan perjalanan umrah pada tanggal 2 Desember 2025 ketika daerahnya tengah mengalami bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor.

 Baca Juga: Di Tengah Tekanan AS, Zelensky Tolak Konsesi Wilayah untuk Rusia

Tito menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian ini berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 77 ayat 2 UU Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri akan mendapatkan sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sebelumnya, Mirwan telah mengajukan permohonan izin kepada pemerintah Provinsi Aceh pada 22 November, namun permohonan tersebut ditolak oleh Gubernur Muzakir Manaf karena daerah itu sedang dalam situasi tanggap darurat. Meskipun demikian, Mirwan tetap meneruskan keberangkatannya.

 Baca Juga: Remaja Genteng Banyuwangi Ditangkap Usai Video Ludahi AL-Qur’an Beredar di Media Sosial

Untuk mengisi posisi yang kosong, Tito telah menandatangani Surat Keputusan untuk mengangkat Wakil Bupati Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas Bupati Aceh Selatan.

Selama periode pemberhentian, Mirwan diminta untuk melapor ke Kementerian Dalam Negeri guna mengikuti program pembinaan.

Bencana yang melanda Aceh Selatan berdampak pada enam kecamatan dan dua belas gampong, mengakibatkan lebih dari 2. 100 keluarga mengungsi dan banyak rumah mengalami kerusakan. Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti situasi ini dan meminta Mendagri untuk mengambil langkah tegas.

Mirwan telah menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, Mendagri, Gubernur Aceh, dan seluruh masyarakat terkait keributan yang terjadi.

Editor : Ali Sodiqin
#Bupati Aceh Selatan #Mendagri Tito Karnavian #Mirwan MS