RADARSITUBONDO.ID - Pasangan Ahman (65) dan Jumaani (50), warga Desa Klampokan, Kecamatan Panji, Situbondo, akhirnya bisa menikah resmi secara hukum negara, Rabu (10/12).
Momentum membahagiakan tersebut baru bisa dilakukannya setelah keduanya puluhan tahun hidup bersama dalam ikatan pernikahan siri.
Ahman dan Jumaani merupakan salah satu peserta nikah massal yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Menjadi pasangan tertua.
Sedikitnya ada 20 pasangan mengikuti kegiatan yang digelar di Pendapa Rakyat Situbondo tersebut.
Pasangan Ahman dan Jumaani saling mencinta sejak muda. Mereka kemudian mengikat janji untuk sehidup semati.
Sayang kala itu, usianya belum cukup umur untuk mendaftar sebagai calon pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA).
Akhirnya, keduanya memilih meresmikan pernikahannya secara agama (siri).
Selain itu, keduanya juga berjanji untuk tidak menikah secara resmi sebelum memiliki anak.
“Dulu saya menikah siri karena belum cukup umur. Karena itu saya tidak punya dokumen pernikahan resmi dari negara. Kami juga punya janji, sebelum punya anak, kami tidak mau menikah di KUA,” ujar Ahman, pengantin pria yang menjadi peserta tertua dalam nikah massal tersebut.
Namun perjalanan hidup berkata lain. Meski puluhan tahun menikah, pasangan ini belum dikaruniai keturunan.
Karena itu, mereka akhirnya memutuskan untuk melegalkan pernikahan melalui program nikah massal yang digelar Kemenag Situbondo.
“Saya baru menikah satu kali dan sejak awal kami berjanji begitu. Tapi sampai sekarang kami belum ditakdirkan punya anak, jadi kami ikut nikah massal ini,” tuturnya.
Ahman mengaku sangat bahagia karena kini pernikahannya telah sah secara hukum dan diakui oleh negara.
“Senang sekali, karena sekarang pernikahan saya sudah legal. Selama ini kami hanya menikah secara agama, dan hari ini akhirnya resmi secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, peserta nikah massal lainnya, Juwita (21), warga Desa Gelugur, Kecamatan Mangaran, mengaku ikut program nikah massal karena tidak memiliki biaya untuk menikah secara resmi. Dia juga tidak ingin merepotkan orang tua.
Sebelumnya, ia dan pasangannya, Rahmad, juga menikah secara siri.
“Dengan adanya nikah massal ini, saya sangat terbantu. Selain banyak temannya, juga tidak merepotkan orang tua,” ungkapnya.
Juwita berharap setelah menikah resmi, bisa dapat hidup mandiri dan membangun keluarga yang bahagia.
“Harapan saya, ingin hidup bahagia tanpa membebani orang tua. Menikah di sini juga lebih praktis dan hemat biaya,” jelasnya.
Kepala Kemenag Situbondo, H. Muhammad Mudhofar, menyampaikan bahwa lembaga yang dipimpinnya hadir memahami kebutuhan masyarakat.
Program nikah massal bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk pelayanan inklusif dan dukungan negara dalam penguatan keluarga sakinah.
“Kita ingin masyarakat Situbondo memiliki bukti autentik berupa surat nikah. Sebelumnya kami juga melakukan isbat nikah di Banyuputih, ada sekitar 50 pasangan yang sebelumnya hanya menikah secara agama,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Nikah Masal Kemenag Situbondo, Jos Khalifam Kanjun Affandi menerangkan para pengantin berasal dari keluarha tak mampu. Diberi doorprize menarik. Semua biaya digratiskan.
"Juga diberi fasilitas hotel oleh bupati menginap semalam di Sidomuncul 1 untuk bulan madu," terangnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono