RADARSITBONDO.ID - Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menyatakan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai orang yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan Kota Bandung pada tahun 2025. Pengumuman mengenai status tersangka ini disampaikan pada Rabu (10/12).
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irfan Wibowo, menerangkan bahwa penetapan ini terjadi setelah penyidik mewawancarai 75 orang saksi dan mengumpulkan beberapa bukti.
Selain Erwin, seorang anggota DPRD Kota Bandung yang juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kota Bandung, yaitu Rendiana Awangga, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada 9 Desember 2025.
Baca Juga: Australia Berlakukan Larangan Media Sosial untuk Anak: Jutaan Akun Dihapus
Keduanya diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta beberapa proyek pengadaan barang dan jasa kepada beberapa instansi pemerintah.
Permintaan proyek tersebut diduga memberikan keuntungan kepada orang-orang yang terhubung dengan mereka. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irfan menekankan bahwa kedua tersangka belum ditangkap karena harus mengikuti peraturan yang ada, yang mewajibkan izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum bisa menahan kepala daerah atau wakilnya. Proses penyelidikan masih berjalan dan mungkin masih ada tersangka lainnya yang akan diungkap.
Editor : Ali Sodiqin