Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Miris! Kakek 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-Gara Tangkap 5 Burung Cendet di Baluran

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 12 Desember 2025 - 02:01 WIB
SIDANG TUNTUTAN: Masir, 75, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, meghadiri sidang tuntututan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pekan lalu (4/12).
SIDANG TUNTUTAN: Masir, 75, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, meghadiri sidang tuntututan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, pekan lalu (4/12).

RADARSITUBONDO.ID - Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, harus menerima kenyataan pahit di masa tuanya. Kekek 71 tahun itu, ditahan gara-gara menangkap lima ekor Burung Cendet di area Konservasi Hutan Baluran, Situbondo.

Kasus pidana Masir saat ini sudah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. bahkan, sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatanya tersebut, Masir dituntut dengan hukuman dua tahun kurungan penjara, pekan lalu (4/12).

JPU menyatakan terdakwa Masir bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 B ayat (2) huruf b Jo. pasal 33 ayat (2) huruf g UU RI No. 32, Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“JPU menuntut 2 tahun penjara, sidang tuntutannya lima hari yang lalu (4/12),” cetus Adian, S.H, kuasa hukum Masir, Senin (8/12).

Adian menerangkan, Masir yang sudah lanjut usia mengaku tidak memiliki pekerjaan lain. Untuk menyambung hidup dia hanya bisa menangkap burung untuk bertahan hidup. Harga Burung Cendet dijual murah. Satu ekor burung Rp 30 ribu.

“Masir ngaku tidak punya pekerjaan lain, biasanya hanya memikat burung untuk dijual. Burung yang diambil sebanyak lima ekor.  Keterangan Masir sudah terungkap dalam persidangan,” tegas Adian.

Untuk selanjutnya, Masir hanya bisa pasrah dan menunggu keajaiban dari Tuhan agar bisa bebas dari hukuman.  Adian berharap, pelapor dari Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan di Taman Nasional Baluran berkenan untuk memberi keringanan. Termasuk majelis hakim bisa memberi keringanan hukuman.

“Secara  fakta memang benar sudah diduga mencuri burung di kawasan hutan baluran. Sebelumnya memang sudah pernah ditegur satu kali. Tapi untuk bertahan hidup, pekerjaannya menangkap burung tetap dilakukan,” tegas Adian.

Humas PN Situbondo, Mas Hardi Polo, membenarkan jika Masir dituntut dua tahun hukuman penjara. Selanjutnya tinggal agenda sidang pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

“Habis tuntutan sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. Sidang ditunda satu minggu,” tutup Mas Hardi Polo. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#kakek #Baluran National Park #burung cendet