RADARSITUBONDO.ID - Kasus Masir, terdakwa pencurian lima ekor burung cendet memasuki sidang pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (11/12). Kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim PN memberi vonis bebas terhadap kekek 71 tahun itu. Sebab, JPU dalam fakta persidangan dinilai tidak dapat membuktikan adanya kerugian dan kerusakan kawasan konserfasi hutan Baluran yang timbul akibat perbuatan terdakwa Masir.
Pantauan Koran ini, terjadi peristiwa yang haru biru saat detik-detik Masir menuju ruang PN. Ust Rusmadi, anak dari kakek Masir datang menghampiri memeluk hingga bersimpuh di lantai. Tangis keduanya pecah, sehingga menjadi tontonan pengunjung PN.
Begitu di dalam ruang sidang, Masir juga bersimpuh di hadapan majelis hakim. Dia memohon agar dibebaskan dari hukuman. Akhirnya dua penasehat hukum dan anggota Kejaksaan mengangkat Masir untuk bangkit dari lantai dan duduk di kursi yang sudah disediakan.
“Tolong saya, mohon bebaskan, saya mau bebas pak,” kata Masir memohon pada majelis hakim.
Masir mengakui pernah ditegur dan diberi surat peringatan agar tidak memburu satwa di Hutan Baluran satu tahun sebelum diamankan polisi. Namun dia mengaku terdesak ekonomi untuk membeli beras.
“Bukan tidak diurus oleh anak. Tapi saya kan sudah punya anak dan cucu,” imbuh Masir dengan suara pelan di dalam sidang.
Hanif Fariyadi kuasa hukum Masir, menegaskan terdakwa Masir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Sehingga memohon kepada majelis hakim membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan/atau tuntutan JPU yang sudah menuntut dua tahun.
“Dengan sangat hormat kami meminta terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Kami berharap majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” kata Hanif.
Kuasa hukum Masir itu berargumen di hadapan majelis hakim bahwa unsur dalam Pasal 40 B Ayat (2) Huruf B Jo. Pasal 33 Ayat (2) Huruf G UU RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tidak terbukti.
“Dalam fakta persidangan juga terungkap kalau kerugian ekologis yang timbul dalam perkara ini telah dipulihkan sepenuhnya karena lima ekor burung cendet telah dikembalikan ke habitatnya. JPU juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang timbul akibat dari perbuatan terdakwa,” kata Hanif.
Selain itu juga mempertimbangkan usia terdakwa yang sudah lanjut usia. Terdakwa juga merupakan tulang punggung kelurga. Bahkan tindakan Masir dalam berburu burung cendet di Hutan Baluran, hanya untuk membeli beras.
“Klien kami selama persidangan juga tidak berbelit-belit dan bersikap koperatif sejak dilakukan penangkapan hingga mengikuti sidang. Klien kami juga mengaku tidak melakukan pemburuan liar secara membabibuta,” tutur Hanif.
Sebelum sidang ditutup JPU diberi hak untuk mengajukan duplik (jawaban kedua yang diajukan oleh pengacara tergugat). Duplik bakal dibacakan pada sidang pekan mendatang, Kamis (18/12). (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono