Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Terungkap! Kakek Pencuri Burung Cendet Ternyata Pernah Diperingatkan, Fakta Lama Kembali Mencuat

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 12 Desember 2025 | 02:05 WIB
KONFERENSI PERS: Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal, dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (11/12).
KONFERENSI PERS: Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Huda Hazamal, dikonfirmasi sejumlah jurnalis di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (11/12).

RADARSITUBONDO.ID - Sementara itu, terdakwa Masir ternyata sudah pernah menandatangani surat pernyataan tidak akan mencuri burung di Kawasan Hutan Baluran, tahun lalu, tepatnya 23 Juni 2024. Fakta itu terungkap dalam persidangan di PN Situbondo, Kamis (11/12).

Kasi Intel Kejari Situbondo, Hazamal Huda mengatakan, bahwa kakek Masir bukan kali pertama melakukan dugaan pencurian di kawasan konserfasi Hutan Baluran, Kecamatan Banyuputih.  “Pada 23 Juni 2024 pernah tertangkap oleh petugas Resort Merak membawa tujuh ekor burung dan telah dibuatkan surat pernyataan. Jadi tahun lalu sudah pernah diberikan teguran dan diberi surat pernyataan,” tegas Hazamal Huda.

Kakek Masir juga dianggap sebagai pemain lama dalam pencurian burung Cendet di area Hutan Baluran. Sebab pada tahun 2014 juga pernah masuk ke Hutan Baluran dan didapati jaring burung pada timba yang dibawanya.

“Tahun 2014 pernah ditemukan masuk Hutan Baluran ketemu petugas, begitu dicek ditemukan bulu burung di timba milik Masir dan juga pernah terciduk membawa jaring burung ke Hutan Baluran,” ujar Huda.

Nah enam bulan lalu (23/6), kakek Masir kembali tertangkap tangan melakukan pencurian burung di kawasan hutan Baluran. Akhirnya diberi sanksi hukuman agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami memahami atas keresahan masayarakat terkait dengan tuntutan JPU terhadap Masir. Namun dalam persidangan sudah ditanyakan oleh majelis hakim, bahwa terdakwa juga pernah tertangkap dan diminta untuk membuat surat pernyataan  tidak melakukan perbuatannya kembali,” kata Huda.

Ke depan JPU akan menyerahkan proses hukum pada majelis hakim. Sebab majelis hakim juga menyampaikan akan mempertimbangkan segala aspek.

“Selaku JPU tentu menyerahkan pada majelis hakim yang akan mempertimbangkan segala aspek. Itu pasti kami hormati,” tutup Huda. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#Baluran National Park #burung cendet