RADARSITUBONDO.ID - Pengadilan Negeri Solo menolak permohonan untuk mengganti nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo.
Pemohon ingin mengganti namanya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakoe Boewono XIV.
Juru bicara PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan bahwa hakim memutuskan untuk tidak menerima permohonan ini pada Kamis (11/12). Keputusan ini juga mengharuskan pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp181 ribu.
Permohonan yang telah didaftarkan dengan nomor perkara 153/Pdt. P/2025/PN Skt ini dibuat pada tanggal 19 Oktober 2025. Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat resmi untuk mengganti nama.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama," kata Aris. Majelis hakim juga melihat kemungkinan ada masalah di kemudian hari terkait permohonan ini.
Baca Juga: Istri Minta Uang Beli Beras, Kakek Masir Terpaksa ke Hutan Baluran: Pengakuan Anak Bikin Haru!
KGPH Puruboyo telah menjadi Paku Buwono XIV dalam sebuah upacara adat di Keraton Surakarta pada 15 November 2025, menggantikan ayahnya, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, yang meninggal pada 2 November 2025.
Keputusan dari pengadilan ini menggarisbawahi bahwa untuk mengganti nama secara hukum, ada syarat resmi yang harus dipenuhi, meskipun proses adat sudah dilakukan di lingkungan keraton.
Editor : Ali Sodiqin