Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Polri Usut Tuntas Kasus Kalibata: Enam Anggota Yanma Mabes Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut

Bayu Shaputra • Minggu, 14 Desember 2025 | 14:30 WIB
6 Anggota Yanma Mabes Polri jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata.
6 Anggota Yanma Mabes Polri jadi tersangka pengeroyokan 2 mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata.

RADARSITUBONDO.ID - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dua orang di area Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat malam (12/12).

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Brigjen Trunoyudo.

 Baca Juga: 100 Ribu Demonstran Turun ke Jalan, Kabinet Bulgaria Mengundurkan Diri

Keenam tersangka tersebut memiliki inisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 170 ayat 3 KUHP mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Kejadian ini bermula pada Kamis (11/12) sekitar pukul 15. 45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 tentang adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di tempat parkir TMP Kalibata.

Petugas yang tiba menemukan korban Miklon Edisafat Tanone (41) meninggal di tempat kejadian, sementara Novergo Aryanto Tanu (32) dinyatakan meninggal setelah mendapatkan perawatan di RS Budi Asih.

 Baca Juga: PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ubah Nama Jadi Paku Buwono XIV

Polri melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, dan mengamankan barang bukti dalam waktu 24 jam. Insiden tersebut juga memicu kerusuhan yang menyebabkan kerusakan pada empat unit mobil, tujuh sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios yang terbakar, dan dua rumah warga.

Selain menghadapi proses hukum, keenam anggota tersebut juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025, karena dianggap melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.

“Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum. Penegakan hukum dilakukan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Editor : Ali Sodiqin
#TMP Kalibata #6 anggota Yanma Mabes #Pengeroyokan dua matel