Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pelaku Ujaran Kebencian Resbob Ditangkap di Jawa Tengah

Bayu Shaputra • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:00 WIB
Adimas Firdaus alias Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat.
Adimas Firdaus alias Resbob tiba di Mapolda Jawa Barat.

RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil menangkap Muhammad Adimas Firdaus yang juga dikenal sebagai Resbob di Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (15/12/2025).

Tersangka yang terlibat dalam kasus ujaran kebencian ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah pendopo desa setelah melarikan diri antar kota.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza Ramadianshah menjelaskan bahwa Resbob sempat berpindah-pindah dari Surabaya, Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan pencarian sejak Jumat (12/12/2025).

Kasus ini dimulai dari video siaran langsung yang viral sejak 10 Desember 2025, di mana Resbob mengeluarkan kata-kata yang dianggap menghina para penggemar Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Video tersebut menyebabkan banyak orang di Jawa Barat marah.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Jakarta, tersangka dibawa ke Bandung untuk proses hukum berikutnya. Resbob dikenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE yang dapat memberi hukuman hingga enam tahun penjara karena menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan ras, agama, dan antarkelompok.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih dalam, termasuk terhadap dua orang yang diduga membantu membuat video tersebut. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menegaskan bahwa proses hukum akan berlanjut sepenuhnya.

Editor : Ali Sodiqin
#Resbob ditangkap