Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pengumuman UMP 2026 Ditargetkan Sebelum Akhir Tahun, Ini Jadwalnya

Bayu Shaputra • Rabu, 17 Desember 2025 | 19:34 WIB
Ilustrasi uang. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)
Ilustrasi uang. (Khoirul Rizal/RadarSitubondo.id)

RADARSITUBONDO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai upah pada Selasa (16/12).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengonfirmasi bahwa rumus yang ditetapkan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan alfa, di mana nilai alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.

Khusus untuk tahun 2026, gubernur diharuskan untuk menetapkan jumlah upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

 Baca Juga: Xiaomi 17 Ultra Meluncur Desember di China, Indonesia Menunggu hingga 2026

Pengumuman ini ditunda dari jadwal sebelumnya yang seharusnya pada 21 November karena pemerintah perlu menyesuaikan aturan setelah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

Keputusan itu mengharuskan penetapan upah harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

 Baca Juga: Perdana Menteri Albanese Jenguk Ahmed Al Ahmed, Pria yang Lumpuhkan Penembak

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa untuk UMP 2026, tidak akan lagi menggunakan satu angka untuk seluruh Indonesia seperti tahun lalu.

Pemerintah akan menetapkan rentang kenaikan sebagai panduan, dan penentuan angka pastinya akan diserahkan kepada masing-masing daerah.

 Baca Juga: iRobot Ajukan Kebangkrutan, Produsen Roomba Diambil Alih Pemasok China

Rumus baru ini mempertimbangkan perbedaan ekonomi di setiap daerah, sehingga daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik bisa menaikkan upah lebih banyak.

Variabel alfa dalam rumus ini diperluas untuk menunjukkan bagaimana tenaga kerja berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dewan Pengupahan Daerah sekarang memiliki peran yang lebih besar untuk memberikan rekomendasi berdasarkan karakteristik ekonomi di daerah masing-masing. UMP 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 di seluruh Indonesia.

Editor : Ali Sodiqin
#UMP 2026