RADARSITUBONDO.ID - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai upah pada Selasa (16/12).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah mengonfirmasi bahwa rumus yang ditetapkan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan alfa, di mana nilai alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Baca Juga: Xiaomi 17 Ultra Meluncur Desember di China, Indonesia Menunggu hingga 2026
Rumus baru ini meningkatkan batas nilai alfa dari peraturan sebelumnya yang hanya berkisar antara 0,1 hingga 0,3. Kebijakan ini bertujuan untuk menjalankan keputusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023.
Pembuatan peraturan pemerintah ini telah melewati banyak penelitian dan mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja serta para pengusaha.
Baca Juga: 10 Inspirasi Catatan Wali Kelas dalam Pengisian Rapor Semester
Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung upah minimum yang akan dijadikan rekomendasi bagi gubernur. Peraturan ini juga menetapkan bahwa gubernur harus menentukan UMP dan UMSP, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK.
Khusus untuk tahun 2026, gubernur diharuskan untuk menetapkan jumlah upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Editor : Ali Sodiqin